KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM – Terkait keterangan tersangka Ardiansyah (61) yang mengakui bahwa dirinya adalah lulusan dari Universitas Al Ahzar Kairo Mesir dengan menempuh pendidikan S2, mendapat tanggapan serius dari beberapa Alumni jebolan dari Universitas tersebut, menyikapi hal tersebut jajaran Reskrim Polres Kapuas menyelidiki lebih mendalam dengan meminta yang bersangkutan untuk bisa membuktikannya.
dari hasil introgasi dan Karena tidak menunjukan seperti adanya Izasah sebagaimana orang pernah menamatkan pendidikan, untuk pelaku tidak benar adalah jebolan universitas tersebut. Demikian yang dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, menurutnya pihaknya juga tidak percaya terkait pengakuan tersangka Ardiansyah yang mengatakan dirinya lulusan S2 Al Ahzar Kairo. “Sampai saat ini dari hasil penyelidikan kita dan berdasarkan keterangan pelaku tersebut tidak bisa dibuktikan, dan tidak mungkin, jadi pernyataan tersebut tidak benar,” tegas AKP Kristanto Situmeang, Jumat (20/8).
Lebih lanjut menurut Kasat, jika tersangka Ardiansyah, warga Jalan S Parman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas tersebut hanya mengaku saja, dan keterangannya jebolan S2 sekali lagi tidak bisa dibuktikan.
Terpisah berdasarkan keterangan dan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kapuas, melalui Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3APP-KB Kapuas, Karolina Kamala, mengakui kalau dalam kasus ini pihaknya dilibatkan dalam pendampingan perkara tersebut, hal ini berkaitan dengan korban yang masih dibawah umur terutama dalam hal psikologinya.
Ditambahkan Karolina, dalam hal ini juga karena berhubungan dengan kejiwaan pihaknya juga akan meminta psikolog untuk melakukan bimbingan guna menguatkan kondisi jiwanya agar kedepanya si anak tahu sehingga tidak berkeinginan lagi untuk melakukan apa yang belum sepantasnya dilakukanya.
Sebagaimana diketahui Ardiansyah diamankan Satreskrim Polres Kapuas bersama Amat Panci (Mucikari) pada Selasa (17/8) disalah satu hotel dibilangan Jalan A.Yani Kapuas karena dianggap telah melakukan Eplositasi anak dibawah umur guna melayani para hidung belang selama.kurun 2 tahun ini.C-yul