Taty Narang Sampaikan KUPA PPAS Perubahan APBD 2021 dan Raperda Tentang Kepemudaan

Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang menyampaikan pidato pengantar kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Pulpis TA 2021 dan penyampaian Raperda Kabupaten Pulpis tentang kepemudaan, pada rapat Padipurna ke 6 DPRD Kabupaten Pulpis. 

PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Senin (23/8/2021) mengatakan, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun Anggaran (TA) 2021, secara keseluruhan pendapatan daerah yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatam transper dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp942.946.275.185,- pada perubahan APBD tahun 2021 ini, sektor pendapatan ditargetkan menurun menjadi Rp927.388.838.285,-

Dengan rincian, kata Taty, PAD yaitu

1) Rp46.386.539.185,-

2) Pendapatan transper sebesar Rp860.302.299.100,-

3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp20.700.000.000,-

Pada APBD Murni TA 2021, kata Taty, belanja daerah yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transper secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp982.946.272.185,- pada perubahan APBD tahun 2021 ini, belanja daerah ditargetkan naik menjadi Rp989.82.855.012,83,-dengan rincian yakni

1) Belanja operasi ditargetkan sebesar Rp645.888.898.214, 83,-.

2) Belanja modal ditargetkan sebesar Rp181.163.697.767,-.

3) Belanja tidak terduga ditargetkan sebesar Rp155.795.105.400,-.
Defisit dalam perubahan APBD Kabupaten Pulpis Tahun 2021, kata Taty, sebesar Rp61.694.016.727,83. Dan untuk pembiayaan daerah menurutnya terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Pada APBD Tahun 2021 pembiayaan ditargetkan sebesar Rp49.000.000.000,- dan pada perubahan APBD Tahun 2021 pembiayaan ditargetkan sebesar Rp61.694.16.727,83,-
Lanjut Taty, pada Pos penerimaan pembiayaan daerah, yaitu pada komponen sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya atau Silpa tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp64.694.016.727,83,-.

“Sedangkan pada Pos pembiayaan daerah,yaitu komponen penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah, target pada perubahan APBD Tahun 2021 sebesar Rp3.000.000.000,” ujar Taty pada saat menyampaikan pidato pengantar kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Pulpis TA 2021 dan penyampaian Raperda Kabupaten Pulpis tentang kepemudaan, pada rapat Padipurna ke 6 DPRD Kabupaten Pulpis.

Lanjut Taty, terkait Raperda Kabupaten Pulpis tentang kepemudaan yang telah disusun sedemikian rupa sesuai ketentuan peraturan-peraturan Menteria Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

“Raperda tentang kepemudaan merupakan upaya dalam mewujudkan pembangunan kepemudaan di Kabupaten Pulpis dengan mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat,” tandasnya. c-mye