PANGKALAN BUN/TABENGAN .COM– Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen yang dilakukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun melalui Kasi Inteljen Jul Indra Nasution mengatakan, kasus terungkapnya pemalsuan surat rapid antigen terjadi pada akhir tahun 2020, dengan terpidana bernama Khoirul Sholeh (37), tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Menurut Indra, modus operandi yang dilakukan terpidana ini memalsukan surat yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa, dalam hal ini dokter pemeriksa menjadi pelapor. Kemudian oleh jaksa penuntut umum didakwakan dengan dakwa alternatif, pasal 263 Ayat (1) dan alternatif kedua pasal 268 Ayat 1 KHUP.
“Hari ini, Selasa (24/8), kami melakukan eksekusi terhadap putusan MA, terpidana ini sudah dalam tahapan upaya hukum pada tingkat banding dan kasasi. Kami menerima relaas keputusan MA pada 16 Agustus dan keputusan kasasi ini terhitung sejak putusan 7 Juli 2021,” jelas Indra.
Menurutnya, terpidana ini sempat ditahan 10 hari, kemudian dilakukan penangguhan, lalu dilimpahkan sampai dengan keputusan pengadilan, dan posisinya tidak ditahan.
Saat itu, lanjut Indra, pada 20 Desember 2020, diputus dengan tuntutan jaksa 2 tahun 8 bulan dan diputuskan oleh pengadilan menjadi 2 tahun 2 bulan, kemudian diputuskan untuk banding, dan keputusan kasasi menguatkan pada putusan 2 tahun 2 bulan. c-uli