PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Pelatihan Guru yang berlangsung di Aula SMKN 1 Palangka Raya dibubarkan Satgas PPKM Kecamatan Pahandut, Rabu (25/8) pagi.
Pembubaran dilakukan setelah peserta melebihi dari 25 persen kapasitas yang diperbolehkan selama PPKM Level 4 yang berlaku di Kota Palangka Raya, meski telah memberlakukan sejumlah protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker.
Ketua Satgas PPKM Pahandut Berlianto Binti mengatakan, meski kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting, tetapi pembukaan dilakukan secara tatap tatap muka.
Setelah dikonfirmasi, kegiatan Pelatihan Guru ternyata juga belum memiliki izin dari Satgas setempat terkait pelaksanaan.
“Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Guru ini belum memiliki izin dari Satgas PPKM Kecamatan Pahandut. Untuk itu, tindakan berupa pembubaran kita lakukan,” tuturnya.
Diketahui, kegiatan Pelatihan Guru dibuka langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Syaifudi. Selain dari Satgas PPKM Kecamatan Pahandut, pembubaran kegiatan juga dihadiri Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. fwa