* Bupati Kapuas Sesalkan Kejadian Tersebut
KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM– Walaupun sudah meminta maaf secara terbuka, 5 oknum mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya yang berjoget ria di atas mobil ambulans milik Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Sabtu (21/8) lalu, terancam sanksi kode etik kampus.
Hal itu disampaikan Dr Sadiani MH, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Palangka Raya, saat dibincangi Tabengan usai menghadiri konferensi pers Polres Kapuas di Aula Polres Panunjung Tarung, Rabu (25/8).
“Usai diperiksa oleh pihak Polres Kapuas dan telah memberikan sikap dengan meminta maaf secara terbuka kepada khalayak ramai, ke-5 mahasiswa kami akan kami minta lagi untuk menghadiri sidang kode etik kampus. Dan, ini segera kami gelar,” kata Sadiani.
Dijelaskannya, dalam aturan kampus ada beberapa kode etik yang wajib dan harus ditaati oleh mahasiswa. Ini diberlakukan sejak mereka mulai masuk kampus, dengan tingkatan pelanggaran berat, sedang dan ringgan. Bahkan, sanksi tegas bagi mereka yang melanggar dengan kategori berat maka harus dikeluarkan dari universitas.
Untuk saat ini, lanjut Sadiani, sanksi yang akan diberikan kepada 5 mahasiswanya ini sesuai kriterianya, dan akan diputuskan setelah hasil sidang kode etik dari hasil interogasi kepada mereka semua yang terlibat di dalam konten video tersebut. Rencananya sidang kode etik digelar minggu ini juga.
Sadiani juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah desa, karena aksi mahasiswa mereka tersebut. Dia berjanji, setelah menjalani pemeriksaan polisi, pihaknya akan melakukan investigasi guna memproses kode etik yang dilanggar.
“Yang pasti dari hasil perbuatan mereka ini, selain telah mencoreng nama baik kampus, kita akan melaksanakan sidang kode etik kepada mereka yang terlibat dalam video tersebut. Untuk sanksi pastinya akan mereka dapat dan itu akan kita putuskan setelah sidang kode etik dilakukan,” katanya.
Diperiksa Polisi
Setelah dilakukan penelusuran dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh jajaran Polres Kapuas, terungkap aksi tak senonoh berjoget ria di atas mobil ambulans itu ternyata dilakukan oknum mahasiswa IAIN Palangka Raya yang sedang melaksanakan praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai.
“Berdasarkan keterangan oknum mahasiswa ini, pembuatan video tersebut adalah spontan dan hanya iseng. Namun, walaupun sudah meminta maaf secara terbuka kepada khalayak ramai, tapi akibat aksi mereka tersebut akan tetap kita proses secara hukum,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatreskrim AKP Christanto Situmeang, dan Wakil Rektor III IAIN Palangka Raya Dr Saidani MH, saat konferensi pers, kemarin.
Kapolres menegaskan, perbuatan mereka selaku mahasiswa sangat tidak terpuji. Sebab, mereka berjingkrak ria dengan alunan musik remix justru di salah satu mobil ambulans yang diketahui saat ini peruntukan armada tersebut justru sangat diperlukan pada masa pandemi. Apalagi itu adalah milik desa yang peruntukan dan pembeliannya dari dana desa.
Diketahui, aksi tidak terpuji oknum mahasiswa berjoget ini dilakukan pada Sabtu (21/8) sekitar pukul 10.54 WIB, saat kegiatan mereka mencari kayu keperluan KKN di desa. Kemudian video di-share atau di-upload pada Selasa (24/8) pukul 16.21 WIB.
“Dari hasil berita acara pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan secara spontan, namun menurut saya tidak pantas dan tidak selayaknya dilakukan,” kata Kapolres.
Bupati Kapuas Sesalkan
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat turut menyesalkan perilaku yang dipandang tidak terpuji dilakukan oleh sekelompok oknum mahasiswa IAIN Palangka Raya.
“Perlakuan tidak terpuji. Di saat pandemi Covid-19, bahkan tingkat level 4 ini, ada saja ulah sekelompok oknum berbuat tidak terpuji dengan melakukan aksi joget di atas mobil ambulans” kata Ben Brahim usai melantik 2 camat dan beberapa PNS Kapuas, di Aula Bappeda Kapuas, Rabu.
Ben mengaku baru tahu kalau ada kegiatan mahasiswa KKN di Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kapuas.
“Saya sendiri tidak tahu kalau ada mahasiswa KKN di Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, karena tidak dilaporkan pihak terkait ke Gugus Tugas Kapuas tembusan ke saya,” ujar Ben.
Harusnya, lanjut Ben, tidak ada mahasiswa KKN di Kabupaten Kapuas di masa pendemi Covid-19 ini, terlebih Kapuas masuk level 4.
“Saya berharap tidak ada lagi perlakuan sekelompok oknum yang berperilaku tidak baik seperti ini, viral di media sosial melakukan aksi Joget menggunakan mobil ambulans, yang informasinya mereka sebagai oknum mahasiswa IAIN Palangka Raya,” ujarnya.
Terpisah, Ketua LP2M IAIN Palangka Raya Ajahari MAg dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, sebelum penempatan mahasiswa BPKN melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak desa yang dijadikan lokasi KKN.
Menurutnya, peserta KKN yang ditempatkan selama 45 hari dan gelombang 2 ada 18 orang, berakhir atau ditarik kembali pada akhir Agustus ini. Terkait dengan video yang viral saat ini masih proses penanganan pimpinan bagian kemahasiswaan.
“Karena selama mahasiswa KKN ada aturan atau tata tertib yang harus ditaati beserta sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran oleh mahasiswa yang sedang KKN. Kita akan tegakkan aturan tersebut,” tandas Ajahari. c-yul/c-hr