PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Dua supir travel asal Banjarmasin diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah kedapatan menggunakan surat hasil antigen palsu, Kamis (26/8/2021) malam.
Keduanya Andri (31) dan Ahmad Ghani (19) diamankan personel saat pemeriksaan di posko penyekatan PPKM Desa Taruna-Kalampangan, Jalan Mahir Mahar Km 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Gultom, mengatakan keduanya ditangkap di lokasi yang sama dalam waktu yang berbeda.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap Andri kemudian dilanjutkan kepada Ahmad Ghani.
“Saat dilakukan pemeriksaan surat antigen, petugas penyekatan menemukan kejanggalan dari hasil swab antigen yang diberikan,” katanya, Jumat (27/8/2021) sore.
Dijelaskan, meski tidak mengenal satu sama lain, namun modus pemalsuan surat keterangan antigen keduanya hampir sama.
Dimana, keduanya menghubungi seseorang yang ada di Banjarmasin untuk bisa mengeluarkan surat keterangan negatif antigen dengan hanya menyertakan KTP namun tidak dilakukan pengambilan sampel.
Setelah selesai, keduanya lalu dihubungi untuk mengambil surat hasil antigen yang dipesan.
“Untuk Andri membayar sebesar Rp82 ribu dan Ahmad Ghani sebesar Rp100 ribu. Mereka hanya menyertakan KTP namun tidak diambil sampel. Keduanya juga tahu kalau surat itu palsu,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, personel menyita barang bukti berupa satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan Kesehatan rapid test antigen covid 19 dengan hasil pemeriksaan negatif tertanggal 22 Agustus 2021 dan 24 Agustus yang tertulis dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK. III dr. R. Soeharsono. fwa