Pelaku Onani di Taman Pangkalan Bun Park Ditangkap

RILIS KASUS- Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana pornografi.TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM– HS (35) kini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria ini melakukan tindak pidana pornografi beronani di taman Pangkalan Bun Park dan di Jalan Perumahan Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, tersangka melakukan perbuatannya di Jalan Perumahan Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, pada Selasa (17/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Kemudian di Taman Pangkalan Bun Park, Selasa (24/8) pukul 16.55 WIB.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau 2 tahun 8 bulan penjara. Adapun pasal kepada pelaku, berbunyi bahwa setiap yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008, atau barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUH Pidana,” kata Kapolres, Sabtu (28/8).

Diterangkan, modus operandi pelaku yang bekerja sebagai buruh sawit itu dimulai dari menonton film porno di handphonenya di Pangkalan Bun Park. Setelah itu pelaku mencari seorang perempuan untuk membayangkan tubuhnya pada saat beronani.

“Kemudian pada saat pelaku melintas di Jalan Perumahan Pinang Merah, pelaku melihat seorang perempuan sedang lari pagi dan pada saat itu pelaku langsung mengeluarkan kemaluan di depan perempuan tersebut, sambil membayangkan tubuhnya,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka ini masih bujangan dan menurut pengakuannya, memang memiliki kebiasaan menonton film porno. c-uli