*Tersangka Tuding Kurang Bukti, Kejati Nyatakan Banyak Bukti
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Mantan Camat Katingan Hulu berinisial Her yang menjadi tersangka korupsi pembuatan jalan tembus sepanjang 43 kilometer, melakukan praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Senin (30/8). Her melalui Kuasa Pemohon menyatakan penetapannya sebagai tersangka korupsi dan penahanannya oleh Kejati Kalteng selaku Termohon adalah tidak sah dan cacat hukum.
Sebaliknya, Kuasa Termohon dalam sidang agenda jawaban menyatakan keyakinannya telah memenuhi seluruh prosedur dalam perkara tersebut, Selasa (31/8). Beberapa waktu lalu, pihak Kuasa Pemohon yakni Haruman Supono, Suryadi, dan Royanto Simanjuntak membantah peran Her selaku inisiator pembuatan jalan dan terlibat penggunaan dana desa.
Suryadi menyebut bahwa inisiator pembuatan jalan bukanlah Her melainkan kepala daerah. Her hanya memberikan saran atau nasihat demi kemajuan desa yang berada di wilayah Kecamatan Katingan Hulu yang tidak dapat dimaknai sebagai penyalahgunaan kewenangan. Demikian pula terkait penggunaan dana desa adalah kewenangan 11 Kepala Desa yang saat ini masih berstatus saksi.
Pemohon juga mempermasalahkan salah satu alat bukti penyidik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Katingan. LHP masih dianggap bersifat administratif karena masih memberikan batas waktu 60 hari untuk pengembalian atau perbaikan atas temuan Inspektorat. Kuasa Termohon berpendapat penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Dalam persidangan dengan agenda jawaban Termohon dihadiri oleh Rahmad Isnaini, Bangun Dwi Sugiartono, dan Kristianto.”Tidak ada masalah. Ini bagian dari menguji proseduralnya yang menurut kami sudah dilaksanakan semua tahapannya,” tanggap Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini kepada Wartawan.
Dia menyebut tidak ada pengaruh dalam proses hukum meskipun dalil Pemohon menyatakan penetapan tersangka hanya berdasar LHP Inspektorat Kabupaten Katingan.
“Kami sudah melakukan penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat, Ahli, dan pemeriksaan tersangka. Jadi bukan lagi dua alat bukti yang kami miliki tapi sudah empat atau lima alat bukti,” yakin Rahmad. Dia berharap berkas berkas-berkas terkait perkara Her dapat segera rampung agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. dre