Hukrim  

Oknum Camat Pahandut Tidak Penuhi Unsur Pencabulan

KASAT RESKRIM KOMPOL TODOAN AGUNG GULTOM DAN LABIH BINTI SH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Kasus viral dugaan pencabulan yang menyeret Camat Pahandut berinisial BE akhirnya selesai. Setelah melakukan klarifikasi terhadap seluruh saksi, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan tindak pencabulan yang dilayangkan kepada oknum camat tidak memenuhi unsur.

Hal ini sesuai dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan untuk saat ini hasil penyelidikan masih belum memenuhi unsur.

“Akan tetapi apabila ditemukan bukti lainnya maka penyelidikan akan kami lanjutkan dan akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ucapnya saat dikonfirmasi Tabengan.

Sementara, Labih Binti, kuasa hukum Camat BE, menuturkan seiring dengan terbitnya SP2HP tersebut maka secara otomatis memulihkan nama baik kliennya yang sempat tercemar.

Dengan keluarnya SP2HP itu juga, ia menganggap masalah telah selesai dan tidak akan mengambil langkah hukum apapun terkait itu.

“Keluarnya SP2HP itu otomatis memulihkan nama baik klien kami. Kita tidak akan mengambil langkah hukum apapun,” tuturnya, Rabu (1/9/2021). fwa