KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM – Ini peringatan bagi para gadis terutama yang masih ABG. Seorang gadis asal Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, sebut saja Mawar, diperdaya seorang pria berinisial MA. Keperawanan Mawar direnggut setelah dijanjikan yang manis-manis oleh MA.
Mawar dan MA berkenalan lewat media sosial Facebook, Juli 2021 lalu. Berlanjut temu kopi darat, MA yang merupakan warga Simpang Empat Jangkit Desa Jangkit, Kecamatan Bataguh, menyatakan cintanya. Dia pun lalu mengajak mawar berhubungan intim layaknya suami istri. Dengan janji akan menikahi Mawar bila ternyata nantinya hamil.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi atau LP/B/141/VII/2021/SPKT/RES KAPUAS/Polda Kalteng tanggal 27 Juli 2021, tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Rabu (1/9) sekitar pukul 11.30 WIB, MA diamankan di Desa Jangkit, Kecamatan Bataguh.
“Sebagaimana pengakuannya, tersangka kita amankan berdasarkan laporan karena telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dibawah umur pada Selasa (27/7) pukul 12.00 WB, diatas sebuah perahu jenis cess di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya Desa Maluen, Kecamatan Basarang,” kata Kasat, Jumat (3/9) melalui pesan WhatsApp.
Kronologis kejadian, pada Minggu (25/7) pukul 06.00 WIB, korban meminta izin kepada orangtuanya untuk keperluan mengisi pulsa. Namun karena sampai sore tidak kunjung kembali, orangtuanya resah. Menurut pengakuan seorang warga, Ia melihat korban melewati persawahan. Korban mengatakan hendak pergi ke Handel Kurau, Kecamatan Kapuas Kuala.
Hingga keesokan harinya korban tidak kunjung kembali. Karena takut terjadi apa-apa, maka pada Senin (26/7) pukul 07.00 WIB, orangtua korban berangkat ke Sei Teras, untuk mencari korban. Mereka mengira korban berada di tempat pamannya, tetapi korban tidak berada di sana. Kemudian orangtua korban menghubungi seluruh keluarga untuk turut serta mencari korban.
Akhirnya pada Selasa (27/7) sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban melihat korban di sekitar Pelabuhan Danau Mare Kecamatan Selat bersama tersangka MA. Ibu korban bergegas memegang korban. Melihat hal itu, tersangka MA langsung pergi melarikan diri.
Ketika ditanya, korban memgaku sudah disetubuhi sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut, orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kepada Polres Kapuas.
“Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas berikut hasil visum ET Revertum (VER). Akibat perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tengang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya. c-yul