Ulasan  

Aplikasi Huma Betang Permudah Izin Besuk Tahanan

LAUNCHING- Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mochamad Hatta bersama Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Herson Barthel Aden dan sejumlah kepala instansi di Kalteng, me-launching aplikasi terpadu Huma Betang, Kamis (9/9). ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COMKemajuan teknologi yang semakin pesat, membuat sejumlah lembaga memperluas jaringan layanan dengan memanfaatkan teknologi. Berbagai kemudahan didapat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Baru-baru ini, Pengadilan Tinggi Palangka Raya meluncurkan aplikasi Huma Betang.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mochamad Hatta menjelaskan, lahirnya aplikasi Huma Betang dalam rangka memperluas access to justice (akses ke keadilan), sehingga layanan pengadilan-pengadilan negeri se-Kalteng dan layanan Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjadi semakin terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

Aplikasi Huma Betang, kata Hatta, bekerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga kantor kelurahan maupun kantor desa yang ada di Kalteng dapat membantu masyarakat dalam mengakses aplikasi ini. Aplikasi tidak saja memberikan kemudahan, tapi juga menekan biaya yang harus dikeluarkan warga yang ingin menjenguk saudara, keluarga, atau teman yang berada di Rutan, Lapas, maupun pengadilan.

“Misal, ada warga yang berasal dari Desa Bukit Liti, Kabupaten Pulang Pisau ingin mengurus izin besuk tahanan di Rutan Kapuas, sehingga harus mengurus surat ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Perjalanan yang ditempuh adalah selama 4 jam, dan ketika di Rutan Kapuas, belum tentu bisa membesuk, atau karena jumlah pembesuk yang melebihi kuota yang ditentukan selama pandemi,” jelas Hatta di Palangka Raya, Jumat (10/9).

Memanfaatkan aplikasi ini, tutur Hatta, pengurusan izin cukup dengan menggerakkan jari, nantinya notifikasi diberikan kepada pengguna. Informasi kapan bisa membesuk tersampaikan, sehingga bisa langsung sekali jalan ke Rutan. Perlu diketahui, aplikasi Huma Betang, adalah induk dari seluruh aplikasi yang ada di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Aplikasi lain, urai Hatta, di antaranya pendaftaran penyumpahan advokat secara online (Sidat), aplikasi pengurusan izin penelitian dan riset (Sipres), aplikasi monitoring pengusulan kepegawaian (SP3M), aplikasi pengurusan surat keterangan secara elektronik (Era Terang). Juga aplikasi akselerasi penetapan perbaikan akta kependudukan.

Warga tidak perlu bolak-balik dari pengadilan ke Kantor Dukcapil. Cukup menunggu notifikasi, maka perbaikan akta kependudukan akan bisa langsung diambil di kantor dukcapil tanpa perlu mondar-mandir. Hal ini telah diuji coba dalam peluncuran kedua aplikasi tersebut.

“Aplikasi-aplikasi ini mempermudah masyarakat memperoleh layanan dari pengadilan-pengadilan negeri se-Kalteng. Aplikasi-aplikasi ini ditampung dalam aplikasi Huma Betang Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Penyediaan aplikasi-aplikasi ini dimaksudkan untuk memperkuat layanan publik yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” jelas Hatta.

Hatta menambahkan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya sudah menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, dengan hadirnya aplikasi Huma Betang semakin melengkapi sarana dan prasarana yang ramah disabilitas. Petugas pemberi layanan pun dibekali dengan kemampuan untuk berkomunikasi dengan penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan dengan Kerjasama Dinsos dan organisasi-organisasi penyandang disabilitas yang ada di Kalteng.

Hatta mengungkapkan, penguatan layanan publik ini merupakan bagian dari tekad Pengadilan Tinggi Palangka Raya membangun Zona Integritas. Ini sudah dicanangkan sejak 2018. Kesungguhannya membangun Zona Integritas, telah membawa Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2020. Tahun ini Pengadilan Tinggi Palangka Raya bertekad memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. ded

Penulis: deddy abdul rakhim Editor: dka