KUALA KURUN/tabengan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tatau A Pissi mengingatkan kepada Rukun Tetangga (RT) di wilayah setempat untuk aktif mengurus akta kematian jika ada warganya yang meninggal dunia.
“Kalau kita mengharapkan anggota keluarga yang meninggal yang mengurus, mereka mungkin sedang berduka dan mengurus hal lain. Jadi RT lah yang harus aktif dalam mengurus akta kematian warganya,” pesannya saat dibincangi wartawan di sela Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas, di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Rabu (21/3).
Ia mengatakan, Akta Kematian sangat diperlukan untuk beberapa hal. Salah satunya untuk memastikan agar orang yang meninggal itu dapat dikeluarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gumas 2018.
Untuk itu, pengurusan Akta Kematian sangat penting dan harus dilakukan, sehingga DPT saat pelaksanaan Pilkada Gumas 2018 benar-benar valid. Warga diingatkan agar selalu memperhatikan masalah Akta Kematian ini dan segera mengurusnya jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Sebelumnya, Kepala Kabid Pelayan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gumas, Edie mengatakan, sepanjang tidak ada laporan tentang orang yang meninggal, maka pihaknya tidak dapat mengeluarkan orang yang meninggal tersebut dari DPT Pilkada Gumas 2018.
Untuk itu, masyarakat diminta segera melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten Gumas jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia agar akta kematian dapat dibuat. Masyarakat juga dapat melaporkan ke Pemerintah Desa/Kelurahan maupun Kecamatan.
Nantinya, Pemerintah Desa/Kelurahan maupun Kecamatan bisa meneruskan lagi laporan tersebut ke Disdukcapil Kabupaten Gumas.c-gcm