PULANG PISAU/tabengan.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau kembali menyiapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat, khususnya yang berada di 4 Kecamatan yang sebarannya di 19 desa, seperti Kecamatan Kahayan Hilir, Maliku, Jabiren Raya dan Kahayan Tengah.
Untuk Kecamatan Kahayan Hilir meliputi Desa Anjir Pulang Pisau, Kelurahan Pulang Pisau, Mentaren 1, Mintin, Buntoi, Hanjak Maju, Kelawa, Gohong dan Bereng. Kecamatan Maliku Desa Sei Baru Tewu, dan Maliku Baru, Kecamatan Jabiren Raya, Desa Jabiren, Garung, Saka Kajang dan Henda. Sementara untuk Kecamatan Kahayan Tengah, Desa Petuk Liti, Balukon, Bahu Palawa dan Desa Sigi.
Dari data sebelumnya, pada tahun anggaran 2017 Kabupaten Pulang Pisau mendapat jatah 4.000 PTSL, yang sebarannya mencakup 9 Desa.
Kemudian, tahun anggaran 2018 ini meningkat jumlah PTSL menjadi 5.000 yang sebarannya pun meluas menjadi 19 Desa. Untuk mendukung dan memperlancar program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau terus melakukan langkah kontruktif dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat.
Pasalnya, dalam program PTSL ini masyarakat tidak dipungut biaya (gratis), karena anggarannya sudah di bebankan melalui dana APBN. Meski begitu, masyarakat hanya di bebankan biaya pra pendaftaran, seperti penyediaan materai, biaya foto copy berkas dan dukumen lainnya.
“Kalau dulu program ini di kenal dengan PRONA. Sekarang berubah menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto, Rabu (21/3).
Pria kelahiran Tumbang Samba ini menjelaskan, PRONA dan PTSL memiliki perbedaan. Kalau PRONA targetnya berkisar 500 sampai 1000, tetapi kalau PTSL itu jauh lebih besar targetnya. Untuk tahun 2017 saja kata Iwan, kabupaten Pulang Pisau mendapat alokasi 4000 PTSL, dan tahun ini meningkat menjadi 5000 PTSL.
Selain itu, kalau PRONA itu di tanggani langsung Kantor Pertanahan, tatapi untuk program PTSL ini di tangani oleh panitia Ajudikasi.
Menurut Iwan, sertifikat adalah bukti terkuat kepemilikan tanah, program PTSL ini merupakan kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat, karena kepengurusannya tidak di pungut biaya (gratis) dan petugas Kantor Pertanahan langsung turun untuk menggukur tanah milik warga.
Sementara untuk persyaratan mengurus sertifikat dengan sistem PTSL, warga di minta mendaftarkan ke kantor kesa atau kelurahan setempat dengan menyertakan surat kepemilikan tanah seperti tanah hibah, surat jual beli, foto copy KTP, foto copy KK dan lainnya.
“Untuk menghidari hal-hal yang tidak di ingkinkan, bagi masyarakat yang akan mendaftarkan program PTSL datang langsung sendiri ke kantor desa maupun kantor kelurahan yang mendapat program ini, ” pungkasnya. c-mye