Pemkab Komitmen Bebaskan Lokalisasi di Katingan

KASONGAN/tabengan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, dalam waktu dekat, akan membebaskan semua lokalisasi PSK di bumi Penyang Hinje Simpei.

Demikian dikatakan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Katingan Suhaemi usai memimpin rapat rencana pembebasan lokalisasi PSK, Rabu (21/3) kemarin, di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan setempat.

Penutupan lokalisasi tersebut, menurutnya, merupakan salah satu program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah
(Kalteng).

Dimana Pemerintah Pusat menginginkan pada 2018, Indonesia bebas dari lokalisasi PSK. Begitu pula di Provinsi Kalteng, termasuk di Kabupaten Katingan, diminta menutup lokalisasi.

Namun, lanjutnya, Pemkab Katingan tidak sembarang tutup saja, tapi mulai sekarang mempersiapkan sarana dan prasarana serta melakukan sosialisasi kepada pihak terkait.
Misalnya Dinas Sosial dan perangkat terkait lainnya harus melakukan pendekatan, baik kepada pelaku atau PSK maupun kepada pemilik lokalisasi.

Selanjutnya, bagi PSK yang berasal dari luar daerah, dirinya berharap kepada dinas terkait agar memberikan petunjuk kepada mereka, apakah masih tetap bertahan di daerah kita atau ingin pulang ke daerah asalnya.

“Jika ingin pulang ke daerah kelahirannya maka dinas terkait diminta untuk memikirkan dana pemulangannya dan jika mereka ingin bertahan di daerah kita, mereka diberikan bimbingan untuk mencari pekerjaan lain yang tidak bertentangan dengan agama,” terangnya.

Ia juga berharap mereka bisa beralih pekerjaan. Kenapa harus dibantu seperti itu. Karena, mereka juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada dasarnya memiliki hak juga untuk mencari usahanya.

“Sehingga tidak salahnya Pemkab dan Pemprov serta Pemerintah Pusat membantu mereka baik dalam hal pemulangannya maupun dalam pemberdayaan ekonomi produktif mereka,” jelasnya.

Terkait dengan rencana tersebut, dirinya mengaku sudah membuat draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembebasan kawasan prostitusi PSK di Kabupaten Katingan yang pada saatnya nanti akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)setempat untuk dilakukan pembahasan.

“Saya yakin, pihak DPRD akan menyambut baik Raperda Katingan Bebas dari Prostitusi dimaksud,” aku pria yang hingga saat ini juga menjabat sebagai kepala Dinas Sosial (Dinsos) di Bumi Tambun Bungai ini.c-dar