*Di antaranya PT BUM, PT ABCK dan PT MML
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Sebanyak 113 perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan pabrik pengolahan zinc Oxide (ZnO), OP Pasir Kuarsa di Kalimantan Tengah diduga beroperasi di dalam kawasan hutan atau bermasalah dan tidak memiliki izin bidang kehutanan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melalui Kepala Biro Humas Kementerian LHK RI Nunu Anugrah ketika dikonfirmasi Tabengan, Rabu (22/9) siang, membenarkan adanya data dan informasi mengenai perusahaan bermasalah dan area operasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, serta tidak memiliki izin bidang kehutanan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.
“Benar SK Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu mas,” kata Nunu, seraya menegaskan memang pihaknya yang mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tertanggal 30 Agustus 2021. Dan silakan komunikasikan ke BPKH Kalteng dan Balai Gakkum Kalimantan.
Dalam SK yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya, juga dinyatakan luasan indikatif areal terbuka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan melalui citra satelit dan pemeriksaan di lapangan.
Data dan informasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, guna mengetahui data dan fakta di lapangan. Hal itu sesuai Pasal 21 dan 34 Peraturan Pemerintah dan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
”Menetapkan usaha di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan di bidang kehutanan. Itu ada di seluruh Indonesia. Untuk Kalteng ada 113 perusahaan. Tidak hanya di Kalteng, tetapi juga di Kaltim, Riau, Jambi, dan lainnya,” kata Siti Nurbaya dalam rilisnya.
Siti menambahkan, rata-rata perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. ”Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan,” katanya.
Perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain PT Binasawit Abadi Pratama dengan luasan indikatif area terbuka sekitar 17.432 Ha, PT Agro Bukit Central Kalimantan (± 12.673 Ha), PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (± 14.155), PT Bangun Jaya Alam Permai (sekitar ± 11.719), PT Maju Aneka Sawit (±14.552), dan PT Unggul Lestari (± 13.189).
Selain itu, terdapat juga beberapa perusahaan dengan luasan indikatif area terbuka yang lebih rendah. Antara lain PT Sawit Sumbermas Sarana (± 1.305) dan PT Citra Borneo Indah (± 1.478).
SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 juga menyebutkan bahwa skema penyelesaian tumpang tindih kawasan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Tenaga Kerja.dor