PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan adanya 113 perusahaan di Kalimantan Tengah yang memiliki permasalahan perizinan terkait kehutanan.
“Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya langsung bertindak dan memulai penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga bermasalah tersebut,” tegas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Republik Indonesia, Suriansyah Halim, Kamis (23/9).
Halim yang juga Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya berpendapat, APH dapat langsung bertindak karena hal tersebut bukan delik aduan, yang di mana APH bisa bertindak saat ada laporan.
“Ini perkara delik biasa yang di mana APH seharusnya bisa langsung bertindak saat diduga ada pelanggaran atau kejahatan,” ujar Halim.
Adanya pelanggaran terindikasi dalam tumpah tindih perizinan sehingga patut diduga ada oknum pemberi izin atau pemberi rekomendasi perizinan yang tidak bertindak sesuai aturan.
“Karena jika semua sesuai aturan dijalankan, maka tidak akan ada tumpang tindih izin yang pastinya merugikan perusahaan yang sah, masyarakat sekitar, dan kerusakan alam seperti salah satunya yang lagi hangat sekarang kebanjiran hampir di seluruh Kalteng,” tutur Halim.
Dia menyarankan APH segera bertindak memeriksa satu per satu perusahaan yang diduga melanggar tersebut, terutama bila ditemukan bukti permulaan yang cukup karena makin lama ada pembiaran maka masyarakat makin dirugikan.
“Sumber daya alam kita akan semakin rusak dan negara dirugikan dalam penerimaan pajak,” kata Halim.
Pidana jelas terlihat jika memang hal tersebut terjadi. APH jangan diam dan melihat saja tanpa tindakan. Apalagi jika tanpa izin, jelas perusahaan dan semua kegiatannya tersebut ilegal, APH bisa langsung tangkap tanpa menunggu aduan masyarakat.
Dia meyakini bila APH berdiam diri maka pengusaha nakal akan makin berani dan sangat berpotensi merugikan masyarakat dan alam sekitar perusahaan tersebut.
Halim juga meminta masyarakat jangan berdiam diri, melainkan segera melapor ke APH setempat bila menemukan perusahaan yang diduga melanggar izin.
“Jika APH tidak menanggapi maka masyarakat bisa juga melaporkan APH ke atasannya,” ucap dia.
Dia berpendapat, wajar KLHLK yang menyebut sebagian besar pelanggar izin tersebut adalah perusahaan perkebunan sawit.
“Perusahaan sawit lebih banyak dari perusahaan kayu dan tambang, itu karena hutan kita mulai gundul, tambang kita mulai habis, sehingga sekarang pengusaha lebih beralih ke sawit, dengan modal lebih kecil untung bisa terus bertambah jika lahan terus dibuka dan ditanami, yang hanya tinggal menanam sawitnya saja,” kata Halim.
Dia meminta pemda hingga pemerintah pusat jangan hanya berkomentar atau melihat saja dalam kasus ini.
“Jika ada tumpang tindih perusahaan maka cabut salah satu izin yang salah, dan khusus Kalteng untuk perusahaan yang sudah berizin pun harus dievaluasi lagi tentang dampak lingkungannya. Jika merugikan, maka minta pemda hingga pusat untuk menghentikan atau cabut izinnya,” pungkas Halim. dre