PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Terhitung mulai 20 September 2021, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya telah mengeluarkan imbauan dilarang parkir pada kawasan Jalan S Parman, tepatnya di sepanjang Taman Pasuk Kameloh-Tugu Soekarno sampai dengan bahu jalan tidak beraspal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, pembahasan tentang larangan parkir pada kawasan Tugu Soekarno sudah beberapa kali dilakukan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama dengan pihak terkait.
“Rencana pelarangan parkir di kawasan tersebut memang sudah pernah dibahas sejak lama. Dan, berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan, agar tidak ada lagi kendaraan yang diperbolehkan parkir di sana,” kata Alman, kemarin.
Dia menjelaskan, sejak beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan penertiban parkir liar di kawasan tersebut. Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga telah memasang garis marka dan embargo larangan parkir.
“Kami sudah arahkan untuk parkir kendaraan dapat di Jalan Brigjen Katamso. Itu sudah disepakati dengan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Menurut Alman, salah satu faktor yang turut mendorong adanya sterilisasi parkir pada kawasan tersebut dikarenakan nilai histori yang terkandung pada kawasan Tugu Soekarno. Selain itu, adanya aktivitas parkir liar yang ada pada kawasan sejarah di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu juga dapat menggangu kelancaran lalu lintas dan berpotensi merugikan negara karena adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Alman mengungkapkan, pihaknya telah menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan di kawasan tersebut yang turut bekerja sama dengan pihak kepolisian. Selain oleh petugas, pemantauan juga akan dimaksimalkan dengan perangkat kamera pengawas dari Dinas Kominfo Kalteng. rgb