PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak seluruh perusahaan perkebunan di Kalteng, khususnya yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk segera mengurus perizinan tersebut.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), HM Sriosako, saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Selasa (28/9).
Menurutnya, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada lebih dari 100 perusahaan perkebunan di Bumi Tambun Bungai yang belum memiliki izin HGU dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
“Yang namanya HGU jelas berkaitan dengan operasional perusahaan perkebunan serta pajak. Kita mendorong agar perusahaan perkebunan yang belum mengantongi izin HGU agar segera mengurus perizinan tersebut ke dinas/instansi terkait,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, kepemilikan HGU merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan.
Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah melalui perundang-undangan, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi.
“Pemerintah bisa memberikan sanksi apabila perusahaan perkebunan tetap beroperasi tanpa adanya HGU. Karena setiap perusahaan yang berdiri di Kalteng dan sudah beroperasi tentunya sudah memiliki sejumlah izin, misalnya izin prinsip dan lain-lain tetapi akhirnya terkena sanksi akibat tidak mengantongi HGU,” ujarnya.
Berkaitan dengan data KLHK yang menyatakan bahwa di Kalteng terdapat lebih dari 100 perusahaan yang belum mengantongi izin HGU, ia meminta agar Pemerintah Provinsi Kalteng melalui dinas/instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang tertera dalam data tersebut.
“Sudah sewajarnya pemerintah segera melakukan evaluasi. Karena beroperasi tanpa adanya HGU jelas menyalahi aturan serta perusahaan juga tidak boleh mengabaikan HGU. Pasalnya, apabila perusahaan perkebunan mengabaikan HGU, sama saja perusahaan mencoba menghindari pajak. Sedangkan pajak penting untuk mendukung berbagai aspek daerah, misalnya pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan,” pungkas Ketua Fraksi Partai Demokrat ini. nvd