KUALA KURUN/tabengan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dalam rangka proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas 2018, di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati, Rabu (21/3).
“Daftar pemilih sementara (DPS) yang kita tetapkan ini sebesar 77.118 pemilih. Ada penurunan jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah kemarin. Ada penurunan sekitar 13 ribu pemilih,” terang Ketua KPU Kabupaten Gumas, Stepenson.
Menurutnya, penurunan tersebut cukup signifikan. Namun demikian, KPU Kabupaten Gumas menyatakan bahwa dari sisi kepentingan pemilih, pihaknya telah melakukan pendataan secara maksimal untuk melakukan pendataan kepada masyarakat Kabupaten Gumas yang memiliki hak pilih.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya penurunan tersebut. Diantaranya adalah saat Pilgub dan Wagub, RT, RW, atau Kades dapat memberi surat keterangan kepada warga yang sudah berdomisili selama enam bulan, sedangkan saat ini sudah tidak boleh lagi.
Selain itu, ada beberapa kebijakan pemerintah seperti terkait penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mewajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Gumas.
“Ternyata, saat ini tidak ada penduduk itu. Jadi hanya mengambil identitas saja untuk mengikuti tes itu, yang kita sisir dan kita temukan, sehingga saat ini dibuang,” tambahnya.
Hal-hal itu lah yang menurut Stepenson cukup signifikan mempengaruhi penurunan daftar pemilih di Kabupaten Gumas, termasuk penduduk. Walau demikian, publik masih dapat mengkoreksi DPS ini. Nantinya, KPU akan mengumumkan kepada publik, dan publik dapat mengkoreksinya.
Sementara itu, Bupati Gumas Arton S Dohong mengingatkan kepada Kades dan Lurah di wilayah setempat yang belum menyerahkan Buku Induk Penduduk (BIP) agar segera menyerahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga penertiban administrasi kependudukan dapat dilakukan secara menyeluruh.c-gcm