PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala SMAN 1 Palangka Raya Badah Sari dan Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zaini, masing-masing terancam pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Demikian tunutan Jaksa yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (21/3).
Jaksa mendakwa Badah dan Zaini terlibat dalam korupsi pungutan liar berkedok sumbangan Komite Sekolah terhadap calon siswa baru saat PPDB SMAN 1 Palangka Raya.
Sumbangan tersebut untuk Dana Pengembangan Pendidikan, iuran Komite Sekolah, baju olahraga, Kartu Pelajar, tas rotan, tes psikologi dengan jumlah total Rp2.270.000. Hasil pertemuan Komite Sekolah dan pihak SMAN 1 kemudian disampaikan kepada para wali calon siswa.
Menurut dakwaan Jaksa, bila calon siswa tidak menyumbang sebesar yang diminta, akan dianggap mengundurkan diri dari tahap pendaftaran ulang PPDB. Dari pungutan wajib tersebut telah terkumpul dana sejumlah Rp634.770.000. Badah Sari dan Zaini didakwa melanggar Permendikbud No.17/2017 tentang PPDB serta Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam persidangan sebelumnya, Badah dan Zaini menyangkal melakukan pungli ataupun paksaan membayar kepada calon siswa baru. Menurut mereka sumbangan saat PPDB masih diperbolehkan dalam peraturan dan tidak ada sosialisasi dari Dinas Pendidikan terkait larangan ataupun batasan dalam aturan baru.
Badah juga sempat menyatakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pungutan yang dituding sebagai pungli ini adalah pihak Komite Sekolah SMAN 1 Palangka Raya. Alasannya, sekolah hanya menyampaikan kebutuhan kegiatan dan dana sekolah dan saat rapat dengan pengurus Komite Sekolah SMAN 1 rupanya disepakati dan disetujui untuk dilakukan pungutan.
Terkait adanya loket pembayaran saat PPDB, Badah menyebut hanya memfasilitasi Komite Sekolah dalam menerima pembayaran yang hasilnya juga disimpan oleh Komite. dre