PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyita ratusan ton rotan dari kapal ekspedisi yang bersandar di Pelabuhan Curah Cair, kawasan PT Pelindo III, Jalan Abel Gawei, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (5/10).
Dari pantauan di lapangan, Jumat (9/1), tampak garis polisi sudah terpasang melingkari timbunan kayu rotan, dan lebih banyak lagi kayu rotan di kapal yang bertuliskan MUSFITA berasal dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketika dikonfirmasi, Anak Buah Kapal (ABK) yang namanya enggan disebutkan, mengatakan, pihaknya berangkat dari Sampit sebanyak 5 orang. Mereka diperintahkan untuk membawa rotan ke pelabuhan di Kabupaten Pulpis.
“Sebelumnya kita memuat karet sebanyak 400 ton untuk kapal kita, dan baru kali ini kita memuat rotan. Tiba-tiba sampai sini rotan kita dan kapal disita,” ujar salah satu ABK.
Dijelaskan, pihaknya hanya diperintahkan untuk menurunkan barang di Pelabuhan Curah, dan yang memerintahkan itu menurutnya pengurus ekspedisi. “Bapak bisa tanyakan ekspedisi yang pengurusnya Pak Tawan,” terangnya.
Kepala Pelindo III Kabupaten Pulpis Ahmad Syahrudin melalui Staf Profesional Subardi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya garis polisi atau dilakukan police line terhadap salah satu kapal ekspedisi yang mengangkut rotan.
“Kami tidak tahu ada penyitaan dengan police line, dan yang tahu itu polisi. Karena kita itu kan fasilitas, dan adanya police line juga tidak ada pemberitahuan ke kami,” ujar Subardi.
Menurut Subardi, kedatangan barang ekspedisi atau kapal yang bersandar di pelabuhan Pelindo itu memang ada perjanjian sesuai tarif. Terkait apakah itu barang ilegal atau legal, menurutnya adalah risiko pemilik atau pengusahanya.
Subardi menjelaskan, setiap barang datang atau kapal yang bersandar pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengetahui sampai ke dalam, apakah barang itu legal atau ilegal.
“Tidak dibenarkan kita untuk tahu setiap barang apakah itu legal atau illegal, yang jelas kami hanya fasilitas saja,” terangnya.
Ditanya berapa banyak rotan yang disita, Subardi mengaku tidak mengetahui persis jumlah muatan rotan tersebut. Sebab, pihakya belum melihat di manives, pekerjaan tersebut belum selesai dan langsung disita oleh kepolisian.
Ia pun mengakui, dermaga curah rata-rata maksimal 5 ton untuk curah cair. Dan sampai berita ini diturunkan, para ABK dan kapal masih bersandar di pelabuhan curah.
Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan membenarkan adanya penyitaan kayu rotan yang dipasang garis polisi. “Betul, masih dalam lidik Polda Kalteng, Pak,” pungkasnya. c-mye