* Masyarakat Bisa Gugatan Citizen Law Suit
Masyarakat berhak bersurat meminta DPR hingga para pemimpin daerah dari gubernur, wali kota atau bupati menunjukkan transparansi agar diketahui apakah kebijakan telah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Meredanya pandemi Covid-19 mulai tampak pada beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah. Sejumlah instansi maupun kepala daerah dengan bangganya menyampaikan keberhasilan penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19. Sayangnya, instansi terkait ataupun kepala daerah seakan masih berat hati membeberkan alokasi maupun aliran dana penanggulangan Covid-19.
“Tentu masyarakat bisa melakukan langkah hukum gugatan Citizen Law Suit jika memang pemerintah provinsi, kota dan kabupaten tidak mau transparan dalam penggunaan dana tersebut,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Republik Indonesia, Suriansyah Halim, Minggu (10/10).
Masyarakat berhak bersurat meminta wakil-wakilnya di DPR hingga para pemimpin daerah dari gubernur, wali kota atau bupati untuk menunjukkan transparansi agar diketahui apakah kebijakan telah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Para pemimpin daerah seharusnya tidak perlu takut menunjukkan transparansi ke mana saja dana pandemi Covid-19 tersebut, jika memang tidak ada penyimpangan atau tidak ada penyalahgunaan dari dananya.
“Transparansi sangat berguna untuk menghilangkan praduga-praduga yang salah, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap para wakil dan pemimpinnya,” ujar Halim.
Menurut Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya itu, semua penggunaan dana dari APBN hingga APBD yang dikumpulkan untuk seluruh rakyat Indonesia dari pusat hingga daerah bersumber dari pajak dan sumber lainnya yang didapat dari seluruh masyarakat.
“Sehingga masyarakat berhak mengetahui transparansi penggunaannya berapa banyak dana yang telah dikeluarkan, bahkan hingga siapa saja yang telah menerima manfaat atau bantuan dari dana tersebut,” tegas Halim.
Masyarakat tentu sangat mengharapkan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI hingga wakil-wakil rakyat di DPR terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dari 2020 hingga 2021 dengan prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel, untuk percepatan pemulihan Covid-19 dengan sumber pendanaan APBN dan APBD.
“Hal itu merupakan tantangan bagi BPK-RI, DPR, bupati, wali kota, hingga gubernur untuk memastikan penggunaan APBN bisa sesuai dengan tujuan pemulihan ekonomi, dan terakhir menyampaikan transparansi dana yang telah dikeluarkan selama pandemi Covid-19,” sebut Halim.
Halim juga menyitir pernyataan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan yang mengapresiasi masukan masyarakat, dan menyatakan pemerintah berusaha melakukan transparansi anggaran dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan perbaikan kebijakan.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan juga mengatakan anggaran penanganan Covid-19 telah melalui rapat koordinasi antar-kementerian atau lembaga.
Keputusan rapat tersebut sering disampaikan kepada media dan selalu dikomunikasikan dengan DPR untuk menjaga akuntabilitas. Pihaknya terus berkonsultasi dengan aparat hukum dan auditor agar tidak terjadi penyelewengan pengelolaan anggaran. dre