Berantas Mafia Tanah di Kalteng

ILUSTRASI/NET

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung langkah Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk  memberantas mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Bumi Tambun Bungai.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Hj Rusita Irma

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Hj Rusita Irma, saat dikonfirmasi Tabengan via WhatsApp, Kamis (14/10). Menurutnya, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng sudah sewajarnya menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

“Jangan biarkan kasus mafia tanah terus terjadi. Mafia tanah di Kalteng harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Baik itu korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana, hingga aparat pemerintah ataupun penegak hukum yang kedapatan terlibat, harus tetap diberi tindakan tegas,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan, masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli tanah. Selain itu, harus memahami status dan identitas tanah secara lengkap sesuai pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjelaskan tarkait macam-macam hak atas tanah. Seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

“Jadi itu yang tertuang dalam pasal 16 UUPA.  Selain dari macam hak atas tanah tersebut tidak ada. Yang harus diingat, satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Apabila ada sertifikat lain maka sudah dapat dipastikan itu tidak sah. Bisa sertifikatnya yang tidak benar atau alas haknya yang tidak benar. Tentu salah satu dari sertifikatnya tersebut bisa dibatalkan,” tegasnya.

Dia juga menyarankan, saat melaksanakan transaksi jual beli tanah, pastikan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan tanah ke kantor pertanahan setempat.

“Apabila tidak ada sita dan sengketa, barulah tanah dapat disebut aman dan bisa dilakukan pembuatan akta jual beli serta mendapat sah balik nama. Itulah pentingnya melibatkan PPAT dalam transaksi jual beli, guna menghindari terjadinya sengketa tanah di kemudian hari,” pungkas politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. nvd

 

*2018, Lebih 500 Kasus Sengketa Tanah

*SKT dengan Masalah Tumpang Tindih

Dikutip dari RRI.co.id dan borneonews.com, data tahun 2018 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, menyebut lebih dari 500 kasus sengketa tanah terjadi di Bumi Tambun Bungai.

Pada Selasa, 18 September 2018, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah antara Kepala BPN Kalteng dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko di Palangka Raya.

Sementara, Kepala Bid-Humas Polda Kalteng yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (2/7/2019), mengungkapkan, kasus tumpang tindih kepemilikan tanah bahkan ada satu bidang tanah yang sampai dimiliki oleh sepuluh orang yang berbeda.

“SKT saat ini dikeluarkan oleh kelurahan sampai tingkat camat. Ini mengandung kerentanan karena para lurah, camat ini tidak pernah memetakan wilayahnya, tidak ada peta secara jelas, ini milik siapa, kosong atau tidak,” ujar Hendra.

Untuk itu, Polda Kalteng sudah sejak 2 tahun terakhir melarang pembuatan SKT. Kasus sengketa tanah yang diterima untuk ditangani Polda Kalteng syaratnya salah satu atau kedua pihak yang bersengketa sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas Polda Kalteng, pihaknya akan menelusuri proses pembuatan SHM sudah benar atau tidak sebagai bahan saat diajukan ke meja hijau.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng Pelopor mengatakan, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pihaknya tidak akan memberikan sertifikat kepada bidang tanah yang sedang bersengketa.

Namun demikian, BPN masih mengakui pembuatan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) oleh kepala desa dan lurah. Mereka hanya diimbau untuk tidak memungut biaya pembuatan SKT melebihi ketentuan yang berlaku. ist