PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang mengatakan, mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 188.44/ 422/ 2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pulpis tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2021.
“Ada beberapa penyesuaian yang menyebabkan perubahan baik di struktur pendapatan maupun belanja pada APBD Tahun Anggaran 2021,” ujar Taty pada pidato dalam rangka penetapan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun 2021, di gedung paripurna dewan setempat.
Dikatakan Taty, penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalteng tersebut dimaksudkan agar tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Selanjutnya, kata Taty, dengan hasil evaluasi Gubernur Kalteng sebagai dasar disetujuinya Raperda Kabupaten Pulpis tentang APBD, maka diharapkan target yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicapai secara maksimal, sehingga pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
“Saya sampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Provinsi Kalteng atas evaluasi Raperda Kabupaten Pulpis tentang perubahan APBD Tahun 2021. Dan rasa hormat dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pulpis atas disetujuinya Raperda ini,” pungkasnya. c-mye