PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Penerapan aplikasi PeduliLindungi kini telah diberlakukan di Polres Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), jajaran Polda Kalimantan Tengah, bagi siapa pun yang akan masuk ke Mako Polres Pulpis.
Sebelum masuk Polres Pulpis, setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi PeduliLindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi Covid-19.
Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono SIK mengatakan, Polres Pulpis telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh personel dan pengunjung yang akan masuk Mapolres. Ini tindak lanjut Instruksi Kapolri untuk seluruh Mako Polri menggunakan aplikasi dimaksud sebagai akses masuk, baik bagi personel Polri maupun masyarakat.
“Saat ini Polres Pulpis telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan kepolisian,” jelasnya.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.
Penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di beberapa titik strategis di Polres Pulpis meliputi pintu penjagaan masuk Mako Polres Pulpis dan pintu tempat pelayanan publik SPKTD (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Digital).
“Aplikasi PeduliLindungi di Polres Pulpis berlaku untuk semua orang, termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polres Pulpis, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia,” ujar Kurniawan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi vaksinasi. Karena itu, Polres Pulpis menggunakan aplikasi ini kepada masyarakat dan instansinya.
“Jadi, aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi nasional,” ujarnya. c-mye