HUKUM  

Kunjungan Senyap Jaksa Agung RI ke Kalteng

Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM  – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, melakukan kunjungan senyap pertamanya ke wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kunjungan kerja orang nomor satu kejaksaan tersebut berlangsung selama dua hari dengan senyap tanpa upacara penyambutan. Tidak ada penjelasan dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalteng selain meneruskan rilis pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (1/11).

Rilis dari Kejagung menyebut, Burhanuddin memberikan pengarahan di Aula Kantor Kejati Kalteng yang diikuti oleh Kajati, Wakajati, para pejabat utama Kejati Kalteng, dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah. Burhanuddin menyebut kunjungannya untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya.

Tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI. “Pada pokoknya peraturan tersebut menghendaki penyambutan yang sederhana dan sewajarnya, tidak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya. Maka dari itu saya minta kepada Kajati untuk memedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah saya contohkan dalam setiap perjalanan dinas,” jelas Burhanuddin.

Dia tidak ingin kedatangannya membebani daerah yang dikunjunginya, sehingga memaksakan diri untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela.   Burhanuddin menegaskan pentingnya integritas pada setiap insan adhyaksa.

“Saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, melainkan saya butuh jaksa pintar yang berintegritas. Untuk itu, bagi siapa saja yang tidak mau berubah, silahkan mengundurkan diri sebelum saya undurkan,” tegas Burhanuddin. Dalam upaya memulihkan marwah Kejaksaan, Burhanuddin menyayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

Kiprah Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara besar berhasil meningkatkan kepercayaan publik, namun di sisi lain terdapat pihak yang tidak senang atau terganggu akan torehan prestasi tersebut. Fenomena ini dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back. Karena itu aparat kejaksaan harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sesuai norma yang ada.

Dalam aktivitas di sosial media agar menghindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.  Media social, disebut Burhanuddin, sebagai instrumen termudah untuk mencari informasi maupun kehidupan pribadi, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi. “Oleh karena itu bijaksanalah dalam bermedia sosial,” tandas Burhanuddin.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Burhanuddin  menegaskan beberapa arahan untuk optimalisasi kinerja pada Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, kepatuhan pengisian Aplikasi CMS, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pengawasan, Optimalisasi Pengawasan, Kecepatan Penanganan Laporan Pengaduan, Kepatuhan Pelaporan e-LHKPN, dan pentingnya publikasi kinerja.

Saat kunjungan kerja di wilayah hukum Kejati Kalteng, Burhanuddin juga mengunjungi Kejari Katingan, Kejari Palangka Raya, serta mengunjungi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas VI Angkatan LXXVIII.  dre