Pemkab Gumas Dorong Percepatan Pembentukan MHA

TABENGAN/HENDY RAPAT KOORDINASI – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong bersama Ketua ICDN Pusat Dr Willy M Yoseph serta Ketua DPD ICDN Kalteng Dr Ir Aswin Usup, saat memimpin rapat koordinasi di ruang rapat Kantor Bupati Gumas, di Kota Kuala Kurun, Kamis.

KUALA KURUN/TABENGAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dibawah kepemimpinan Bupati, Jaya Samaya Monong bersama Wakil Bupati, Efrensia LP Umbing terus membuat gebrakan dalam membangun Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

Setelah sebelumnya membuat gebrakan pembangunan disektor perikanan dengan membagikan ribuan bibit ikan. Kali ini Pemkab Gumas mendorong percepatan pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Hukum Adat di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) yang dilangsungkan secara virtual, Kamis (28/10) lalu.

Dalam rapat yang digelar di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gumas tersebut, dihadiri sejumlah tokoh Dayak secara virtual, seperti Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) Dr Alue Dohong, Ketua ICDN Pusat Dr Willy M Yoseph, Ketua DPD ICDN Kalteng Dr Ir Aswin Usup serta sejumlah tokoh lainnya.

Dalam sambutannya Jaya menyampaikan, Desa Tumbang Anoi adalah salah satu desa di Kecamatan Damang Batu, sedangkan untuk Bukit Kaminting dan Bukit Tatansamatuan berada di atas Desa Tumbang Marikoi yang merupakan desa paling ujung Hulu sungai Kahayan di Kecamatan Damang Batu.

“Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga dan dapat bertindak kedalam atau keluar sebagai satu kesatuan hukum yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri,” kata Jaya.

Dikatakan, secara teknis yuridis MHA menunjuk pada sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu, memiliki kekayaan dan pimpinan yang bertugas menjadi kepentingan kelompok baik yang keluar maupun ke dalam, dan memiliki tata aturan sistem hukum dan pemerintah.

Hutan adat adalah hutan yang ada di wilayah adat. Bagi masyarakat adat hutan menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan juga titipan bagi generasi yang akan datang.

Adapun hutan adat merupakan titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk menjadi kesejahteraan hidupnya sehingga pemerintah perlu mengakomodir keberadaan hukum adat.

“Kami sangat menyambut baik adanya peran ICDN untuk mempercepat proses pembentukan MHA dan hukum adat di Gumas khususnya di sekitar Desa Tumbang Anoi maupun di kawasan Bukit Keminting dan Tatansamatuan,” tegas Jaya.

Jaya juga sangat mengharapkan dukungan dari Wamen KLHK Dr Alue Dohong agar rencana pembentukan HMA dan hukum adat di wilayah Gumas dapat segera terealisasi.c-hen