Bupati Serahkan Sertifikat PTSL

SUKAMARA/tabengan.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 telah berakhir. Dari target 2.500 yang diperuntukan bagi Kabupaten Sukamara, hanya terealisasi sebanyak 1.357 bidang, dan penyerahan sertifikat langsung oleh Bupati Sukamara, kemarin.

Bupati Sukamara H Ahmad Dirman mengatakan, program PTSL merupakan program yang sangat sangat positif dan merupakan program besar pemerintah mempercepat pembuatan sertifikat. Memang program sudah biasa, namun prosesnya lebih cepat, dan masyarakat yang punya tanah ini merupakan kesempatan baik.

“Apa yang kita lakukan hari ini sangat positif, karena program PTSL ini berkelanjutan. Oleh karena itu, kita imbau kepada masyarakat supaya segera mendaftarkan tanahnya untuk diproses menjadi sertifikat dengan catatan persyaratannya harus lengkap,” kata Dirman.
Menurutnya, dalam program PTSL semua orang boleh mendaftarkan tanahnya. Bidang tanah seperti perkebunan, termasuk tanah yang dimiliki instansi pemerintah. Selain itu, dengan adanya sertifikat, tanah yang dimiliki mendapat kepastian hukum.

Sementara, Kepala BPN Sukamara Riduan mengatakan, program PTSL ini adalah program yang berkelanjutan dan akan selesai sebelum tahun 2025, semua bidang tanah sudah dipetakan dan sudah terdaftar. Target nasional tahun 2018 sebanyak 7 juta lembar dan tahun 2019 adalah 9 juta lembar. Dan setaip tahunnya terus ditambah sehingga sebelum tahun 2025 semua tanah di wilayah RI sudah dipetakan atau sudah didaftar.

Sedangkan untuk target PTSL tahun 2018 di Kabupaten Sukamara sebanyak 2.500 bidang, yang sudah dialokasikan di tiga kecamatan, Kecamatan Sukamara untuk Desa Kelurahan Padang, Kelurahan Mendawai, Desa Pudu Pundun, Desa Kerta Mulya dan Natai Sedawak. Kecamatan Pantai Lunci seperti Desa Sungai Cabang Barat, dan di Desa Sungai Damar dan Kecamatan Jelai tempat di Kelurahan Jelai.

“Apabila di tiga kecamatan tersebut tidak memenuhi target, maka BPN akan melakukan revisi terhadap lokasi jika pada saat terjadi hambatan maupun kendala yang kemungkinan tidak bisa mencapai target,” ungkap Riduan.

“Dalam penyelenggaraan PTSL ini ada klasifikasi dan klauster, ada klauster satu sampai klauster empat di mana tanah yang bisa disertifikatkan posisi di klauster satu karena bebas kawasan, bebas masalah, memenuhi persyaratan administrasi dan memenuhi syarat yuridis,” terang Riduan. c-gus