*Perusahaan Perbaiki Jalan Palangka-Kurun
KUALA KURUN/TABENGAN.COM– Rusaknya badan jalan provinsi yang menghubungkan Kota Palangka Raya dan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mendapat perhatian dari PT Hutan Produksi Lestari (HPL), dengan memperbaiki jalan rusak tersebut.
Pihak manajemen PT HPL melakukan pengerasan jalan di Desa Rangan Tate, Kecamatan Mihing Raya dan Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, yang sebelumnya sempat ditanami pohon dan ditaburi ikan oleh masyarakat.
Humas PT HPL Edy Slamet mengatakan, pihak HPL mengerahkan beberapa alat berat dalam perbaikan ruas jalan Rangan Tate.
“Setelah Rangan Tate, kami melanjutkan ke jalan Tanjung Karitak. Dalam kesempatan ini juga kami mengajak kepedulian PBS lainnya untuk ikut membantu perbaikan jalan, sebab ini demi kepentingan masyarakat umum,” ujar Edy, Senin (8/11).
Tutup Mata
Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kuwu Senilawati menilai, aksi masyarakat yang menanam pohon kelapa di sejumlah ruas jalan Kuala Kurun yang mengalami kerusakan parah, merupakan bentuk protes keras masyarakat karena kerusakan tersebut tak kunjung ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Maka itu, Kuwu mendorong agar Pemprov Kalteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera menangani ruas jalan penghubung yang menjadi kewenangan provinsi tersebut.
“Kita selaku wakil rakyat mengingatkan agar pemerintah tidak tutup mata dengan segera melakukan penanganan,” ucap Kuwu saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Senin.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga menegaskan, perlu adanya kajian secara mendalam dari pihak eksekutif agar kerusakan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun tidak semakin parah, mengingat ruas tersebut kerap dilintasi angkutan Perusahan Besar Swasta (PBS).
“Sebagai wakil rakyat, kita hanya melaksanakan fungsi pengawasan, sedangkan leading sektor penanganan berada di tangan eksekutif. Karena itu, kami meminta Pemprov tidak hanya melakukan penanganan dan pemeliharaan, dan perlu adanya kajian supaya jalan tersebut tidak kembali mengalami kerusakan,” ujarnya.
Menurut Kuwu, apabila berdasarkan kajian bahwa kerusakan jalan yang terjadi di ruas Kuala Kurun akibat dilintasi PBS, seharusnya pemerintah bisa memberikan teguran kepada PBS dan mengingatkan Kalteng memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus.
“Bukannya kita ingin memojokkan PBS, tetapi keberadaan aturan tersebut untuk kenyamanan bersama,” pungkas Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini. c-hen/nvd