Badan Publik Wajib Buka Akses Informasi

KUALA KURUN/tabengan.com – Badan publik wajib membuka akses informasi bagi masyarakat, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Gumas, Yohanes Tuah saat membuka Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di aula BP3D Gumas, Rabu (21/3).

“Lingkup badan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelengara negara lainnya, yang mendapat dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN),” ucapnya.

Selain itu juga mencakup berbagai organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Contohnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perkumpulan serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya dari APBD/APBN, sumbangan masyarakat dan atau dana luar negeri.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi, maka diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan beriorientasi pada pelayanan rakyat. Disamping itu, juga untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, dan sederhana serta pengecualian bersifat ketat dan terbatas.

“Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas telah menindaklanjuti tentang keterbukaan Informasi Publik Melalui sarana www.gunungmaskab.go.id, www.diskominfosp.gunungmaskab.go.id, dan www.mmc.gunungmaskab.go.id,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo, SP Turina Baboe dalam laporan Panitia kegiatan menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya PPID, keamanan Informasi, serta memberikan pengetahuan dan wawasan tentang pemamfaatan layanan PPID Daerah.

“Kita harapkan jajaran pimpinan dan pejabat PPID dapat mengelola Informasi agar menjadi lebih baik, aman dan terpercaya, baik Informasi secara rahasia, rahasia sedang atau informasi yang dikecualikan,” tandasnya.c-gcm