Hukrim  

Hamka: PT MS Harus Bertanggung Jawab

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Terjadinya perusakan terhadap situs budaya adat Dayak, akibat arogansi perusahaan harus diproses secara tuntas, agar hal ini tidak terjadi lagi dan menjadi warning bagi yang berinvestasi di Kalteng.

“Mereka harus menghormati adat budaya setempat, Dimana bumi di pijak disitu langit dijunjung,” tegas Anggota DPR RI Komisi IV Dapil Kalteng, Dr H. Rahmat N. Hamka, SH, MS dalam rilisnya kepada Tabengan, kemarin.

Selain itu, Hamka juga meminta kepada semua pihak, khususnya masyarakat jangan mudah terprovokasi, apalagi rentan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Serahkan sepenuhnya kepada yang terkait untuk memprosesnya, beri kepercayaan untuk masalah hukum,” kata Ketua PD Baitul Muslimin Indonesia Provinsi Kalteng.

Hamka mengingatkan pihak kepolisian harus tetap memproses perusakan tersebut secara hukum formil, sedangkan untuk hukum adatnya serahkan sepenuhnya kepada Dewan Adat Dayak,

“Hal ini harus dilakukan secara beriringan, agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara terkait plasma, Hamka juga berharap hal itu harus direalisasikan, agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton. “Investasi harus berdampak postif pada kesejahteraan masyarakat sekitar, jangan sampai sebaliknya malah menyengsarakan,” tandasnya.ict