HUKUM  

Mediasi Lahan Tak Tercapai, Minta Rp600 Juta Ditawar Rp20 Juta

TABENGAN/ANDRE MEDIASI - Situasi mediasi sengketa tanah antara HKBP Letare dan dua warga di Kelurahan Bukit Tunggal, Selasa (16/11).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Perseteruan kepemilikan tanah antara Gereja HKBP Letare dengan warga, yakni Pendeta Gideon  dan Agus, berlanjut dengan mediasi di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (16/11). “Belum ada kesepakatan. Pihak Pak Gideon minta Rp600 juta, pihak HKBP hanya bersedia memberi Rp20 juta,” ungkap Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, kepada Wartawan.

Lahan seluas 2.400 meter persegi yang menjadi sengketa terletak di Jalan Badak Lurus. Pihak HKBP beberapa waktu lalu mengklaim telah membeli tanah berdasar Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 1996 dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama gereja tahun 1998. Sedangkan Gideon dan Agus berdasar Surat Garap tahun 1983 dan ditingkatkan menjadi SKT tahun 2007. Selain itu Gideon mengaku membuat pondasi rumahnya di lahan itu tapi telah diuruk dengan tanah oleh pihak lain.

Dalam mediasi di Kelurahan Bukit Tunggal, pihak Gideon dan Agus menawarkan empat kapling untuk diganti rugi masing-masing senilai Rp150 juta. Tapi pihak HKBP hanya bersedia memberikan tali asih senilai Rp20 juta per kapling. Subhan menyarankan agar kedua belah pihak tetap berupaya mencapai kesepakatan. “Cari nilai tengahnya atau dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Turunkan atau naikkan. Ini kan bukan jual beli tapi tali asih,” jelas Subhan usai mediasi.

Namun, bila kedua belah pihak bersikeras dan tidak menemukan titik temu, Subhan mempersilahkan agar mereka mengambil langkah hukum berupa gugatan ke pengadilan. “Kasus ini bukan antara gereja per gereja. Tapi gereja HKBP dan personal yakni Pak Gideon dan kawan-kawan,” tegas Subhan.

Terpisah, Men Gumpul selaku Kuasa Pendamping membantah isu pihaknya menghalangi ibadah jemaat HKBP dan dia juga  menyesalkan pencabutan patok dan spanduk milik Gideon secara sepihak. “Janganlah mendewakan sertifikat. Harus dilihat warkah asal usul surat tersebut benar atau tidak, penerbitannya” ucap Gumpul.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Kalteng Watch itu meyakini dokumen tanah milik Gideon dan Agus dapat ditelusuri asal usulnya sesuai peraturan yang berlaku. “Kami tetap membuka diri bila ada ganti rugi atau tali asih yang wajar,” ucap Gumpul. Dia
menyatakan, harga pasaran per kapling tanah di sekitar lokasi tersebut antara Rp150 juta hingga Rp300 juta. Tawaran tali asih Rp20 juta per kapling, Gumpul anggap tidak rasional.

“No comment,” tanggap Darwin Manurung selaku Pendeta HKBP Letare kepada Wartawan. Darwin berdalih baru diangkat sebagai pendeta di HKBP Letare sehingga tidak terlalu mengetahui permasalahan awal terkait tanah tersebut, sehingga menolak memberi tanggapan terkait mediasi.  dre