MUARA TEWEH/tabengan.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, (Barut) masih saja nekat menggelar dagangan di tempat yang sudah dilarang. Akibatnya mereka ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Barito Utara, Kamis (22/3).
Operasi penertiban berlangsung di tiga titik yakni Jalan Sengaji Hulu (depan Pertokoan Barito Permai), Tugu Jalan Panglima Batur, dan Jalan Pramuka (depan SKB). Satpol PP dan Damkar menurunkan sekitar satu regu personil yang dipimpin Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tramtib) Fitri Tirta Saputra. Operasi berlangsung mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Kepala Bidang Tramtib Satpol PP dan Damkar Fitri Tirta Saputra mengatakan, selama operasi, pihaknya membubarkan puluhan PKL yang menggelar daganagannya di tempat yang dilarang. Hal ini dilakukan untuk menegakkan perda serta menjamin ketentraman dan ketertiban kota.
“Kami menegaskan supaya PKL tidak berjualan di tempat yang dilarang. Kegiatan penertiban ini sambil menyosialisasikan para PKL agar turut menjaga keindahan kota, terutama berjualan di tempat yang sudah ditentukan, bukan jalur hijau dan jalan protokol, karena mengantisipasi berbagai kemungkinan yang merugikan PKL itu sendiri,” katanya.c-ryu