PDPI Fasilitasi Dokter Paru Laporkan Kasus TB

JAKARTA/tabengan.com – Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) berupaya memfasilitasi anggotanya yang bekerja sebagai dokter spesialis paru di rumah sakit swasta untuk melaporkan kasus turbekulosis (TB) ke Dinas Kesehatan guna meningkatkan temuan kasus.

Ketua PDPI DR dr Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) FAPSR di Jakarta, Jumat mengatakan perhimpunannya mengupayakan “public-private mix” yaitu membantu fasilitas kesehatan swasta untuk berjejaring dengan Dinas Kesehatan dalam melaporkan kasus TB.

Agus menegaskan PDPI berkomitmen dalam penanggulangan penyakit TB dengan meminta peran 26 cabang PDPI di seluruh Indonesia untuk berperan aktif dalam pengendalian TB.

Dia menjelaskan PDPI telah mengimbau setiap anggotanya, terlebih yang bekerja di rumah sakit swasta, untuk melaporkan kasus setiap menangani pasien TB.

Kementerian Kesehatan mengungkapkan estimasi penderita penyakit TB di Indonesia saat ini mencapai 1.020.000 orang, namun baru 420 ribu jiwa yang teridentifikasi dan diobati.
Kepala Pokja DOTS dan TB MDR RSUP Persahabatan Dr dr Erlina Burhan, MSc, Sp.P (K) mengemukakan salah satu masalah tidak sepenuhnya pasien TB teridentifikasi karena kasus yang tidak terlaporkan.

“Karena kasus TB sudah ditangani dengan baik, didiagnosis, diobati, tapi tidak dilaporkan, ‘under reporting’,” jelas Erlina.

Dia menerangkan permasalahan tidak terlaporkannya kasus TB baru ini paling banyak terjadi di rumah sakit swasta karena tidak terintegrasi dengan pemerintah.

Selain itu, masalah tidak teridentifikasi kasus TB karena masyarakat yang sudah memiliki gejala penyakit turbekulosis mengabaikan penyakitnya dengan tidak berobat ke fasilitas kesehatan.

Tidak sedikit juga pasien TB tidak berobat secara tuntas sehingga bisa menimbulkan penyakit TB resisten obat. Idealnya lama pengobatan TB hingga sembuh mencapai enam hingga delapan bulan. ant