PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Adanya putusan sidang adat sengketa lahan di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), belum lama ini, mendapat respons dari jajaran Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tim Hukum DAD Provinsi Mambang I Tubil menegaskan, putusan yang diputuskan di Kantor Kedamangan Cempaga Hulu di Desa Pundu pada Rabu lalu, diduga ilegal.
“Saya mengklarifikasi penyelesaian adat antarperorangan antara Acen dan Alvin, bahwa DAD Provinsi tidak ikut serta dalam sidang adat yang diputuskan oleh Pj Damang,” ujarnya kepada Tabengan, ketika ditemui di Kantor DAD Kota Palangka Raya, Kamis (9/12).
Mambang mengatakan, berdasarkan data dari DAD Kabupaten Kotim yang disampaikan ke provinsi (DAD Kalteng), Pj Damang atas nama Wahendri terindikasi belum memiliki legalitas yang artinya ilegal. Dia menegaskan, Pj Damang tersebut diduga belum dilantik oleh pejabat setempat yaitu Bupati Kotim.
Untuk itu, ujarnya, sepanjang Pj Damang belum dilantik dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK), maka tidak memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa adat.
“Artinya keputusan-keputusan yang diambil tersebut diduga ilegal. Pihaknya tidak ada memiliki atau menjalankan upaya-upaya dalam mendukung keputusan dari sidang adat sengketa tersebut. Memang jabatan Pj Damang bisa dilaksanakan dalam mediasi, namun ketika sudah masuk tahapan sidang adat bahkan putusan, maka tidak dibenarkan,” katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya itu menegaskan, adapun pihak-pihak yang terindikasi mengatasnamakan DAD, bahwa itu tidak benar.
“Kami berharap DAD Kotim untuk segera menyelesaikan masalah ini, untuk menindak pihak-pihak yang membawa lembaga adat khususnya DAD Kalteng,” ujarnya.
Apalagi, persoalan ini memang telah dilimpahkan dan memberikan kewenangan ke DAD Kabupaten Kotim untuk mendapat penyelesaian. Harapannya, agar persoalan itu bisa segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat dan jangan dibiarkan berlarut-larut.
Menyangkut adanya pihak DAD Kecamatan Cempaga Hulu yang ikut serta serta mendukung dalam keputusan sidang adat sengketa tersebut, Mambang menilai, memang hal itu dilakukan jajaran terkait tanpa ada koordinasi dengan DAD Kalteng.
Seharusnya yang dilakukan di DAD Kecamatan adalah supervisi ke kabupaten lalu naik ke provinsi. “Jangan membuat keputusan dari adat yang malah melanggar adat,” pungkasnya. drn