NANGA BULIK/tabengan.com – Guna mengantisipasi bencana kabut asap yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maka pemerintah melarang semua pihak membuka lahan dengan cara dibakar apapun alasannya.
Larangan tersebut bukan hanya berlaku bagi yang ingin membuka lahan berskala besar, namun juga berlaku bagi masyarakat yang sekedar mau membuka lahan untuk pertanian.
Intinya, membuka lahan dengan cara dibakar saat ini tidak diperbolehkan. Dan barang siapa yang melanggar sudah pasti dikenakan pidana.
Sebab itu, sebagai langkah dan upaya agar masyarakat khususnya para petani bisa bercocok tanam, maka diperlukan pengalihan cara membuka lahan. Dari yang sebelumnya menggunakan cara bakar, sudah seharusnya petani beralih ke cara tanpa bakar, yakni menggunakan herbisida.
Jumat (23/3) kemarin, pihak TNI bersama dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melaksanakan sosialisasi tentang cara membuka lahan tanpa bakar kepada warga desa Batu Kotam, kecamatan Bulik.
“Hari ini kami bersama PPL melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat desa Batu Kotam. Dimana diharapkan dalam mengolah lahan untuk pertanian, tidak lagi dengan cara dibakar, namun menggunakan herbisida,” kata Muhamad Dong, Babinsa Desa Batu Kotam, kemarin.
Ditambahkan dia, sosialisasi tersebut penting untuk disampaikan. Mengingat desa Batu Kotam adalah desa di Kabupaten Lamandau dengan jumlah petani yang cukup banyak.
“Sehingga tidak heran jika sektor pertanian menjadi sektor andalan bagi masyarakat di desa tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, Desa Batu Kotam juga merupakan salah satu desa yang menjadi lumbungnya sektor pertanian di Kabupaten Lamandau.c-kar