HUKUM  

Terbukti Gelapkan Motor, Divonis 2 Tahun

Terdakwa penggelapan motor menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/12). ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Abdul Hadi selaku terdakwa penggelapan terpaksa menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/12). Hadi berpura-pura hendak tes jalan sepeda motor milik korban yang hendak dijual, tapi malah membawanya kabur.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Ketua Majelis, Heru Setiyadi.

Perkara berawal ketika Hadi berniat membeli sepeda motor dan mencarinya pada forum jual beli Facebook. Hadi melihat postingan Fitria Indriani yang hendak menjual sepeda motor Honda Scoopy. Setelah menghubungi Fitria melalui nomor ponsel yang tertera pada Facebook, Hadi menggunakan ojek mendatangi rumahnya di Jalan Tampung Penyang VIII Perum Rafisha, Minggu (30/8).

Mereka berbincang menanyakan harga dan kelengkapan surat-surat sepeda motor yang hendak dijual tersebut. Fitria menyampaikan bahwa harga kendaraan tersebut Rp16 juta termasuk kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Hadi lalu meminta izin Fitria untuk mengetes kendaraan dengan membawanya berjalan singkat. Fitria setuju lalu menyerahkan kunci kontak kendaraan pada Hadi. Bukannya berkendara singkat, Hadi justru membawa kabur kendaraan hingga Jalan Tangkiling.

Dalam perjalanan, Fitria menelepon Hadi namun justru tidak diindahkan dan diblokir. Merasa jadi korban kejahatan, Fitria segera melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polresta Palangka Raya. Beberapa hari kemudian polisi berhasil melacak dan menangkap Hadi lalu memprosesnya secara hukum. Hadi akhirnya terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP. dre

 

 

Penulis: AndreEditor: Haris Lesmana