Rumah Jaksa untuk Tingkatkan Kinerja

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemko Palangka Raya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan memprogramkan rumah layak huni kepada jaksa-jaksa yang saat ini bertugas di Kota Palangka Raya. Rencana program pemerintah kota tersebut, mendapat dukungan dari lembaga legislatif DPRD Kota Palangka Raya.

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dan Keuangan DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini, mengungkapkan sangat mendukung rencana program Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Forkopimda tersebut dan merupakan hal yang lumrah jika para jaksa diberikan fasilitas berupa rumah dinas dan sebagainya.

“Menurut informasi, Pemko telah melaksanakan rapat koordinasi mengenai pembangunan perumahan layak huni bagi para jaksa di Kota Palangka Raya. Namun yang perlu diperhatikan, apabila pemerintah memperhatikan kesejahteraan para jaksa dengan memberikan fasilitas seperti rumah dinas, maka kinerja mereka pun harus selaras dan ditingkatkan,” harap politisi dari partai Hanura ini saat diwawancarai awak media, belum lama ini.

Diu juga mengharapkan agar fasilitas yang diberikan harus mampu dimanfaatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari para jaksa yang ada di Kota Palangka Raya agar fasilitas yang diberikan memang tepat kepada pihak yang berhak mendapatkan.

Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono mengungkapkan, hal terpenting saat ini untuk menjalankan program tersebut adalah dalam penyediaan tanah untuk lokasi pembangunan nantinya dan termasuk kesiapan mengenai pajak, proses hibah dan juga anggaran yang akan digunakan untuk menjalankan program ini.

“Untuk menghindari penggunaan biaya yang terlampau tinggi maka harus kita siapkan segala sesuatunya dengan matang, utamanya adalah lokasi. Diperlukan lahan yang benar-benar layak agar pembangunan ini berjalan optimal dan sesuai dengan perencanaan,” tutur Mofit.

Mofit menjelaskan, program penyediaan perumahan bagi para jaksa sebagai bentuk respon atas usulan dari pihak kejaksaan sehingga pemerintah kota Palangka Raya berinisiatif untuk mengakomodir usulan tersebut. “Semua usulan yang diberikan kepada pemerintah akan sebisa mungkin kota akomodir, terlebih jika menyangkut jalannya pemerintahan,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Mofit, apabila perencanaan pembangunan fasilitas perumahan dinas telah dilaksanakan maka proses yang harus dilakukan selanjutnya adalah penentuan peruntukkan rumah dinas tersebut.

Sebab dalam menjalankan program pembangunan harus dilandasi dengan regulasi-regulasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengharapkan pihak Kejaksaan dan pihak pelaksana mampu berkoordinasi untuk menentukan besaran lahan yang dibutuhkan untuk pembanguan. “Harapan kita adalah para jaksa yang bertugas disini memiliki fasilitas untuk tempat tinggal. Kami berusaha membantu menjalankan program tersebut,” tutupnya. m-rgb