PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Sejak kasus konfirmasi positif Covid-19 dan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya semakin turun, geliat perekonomian di kota setempat mulai kembali merangkak naik. Termasuk tempat hiburan malam (THM) yang mulai beroperasi.
Parahnya, kerap ditemukan pelanggaran protokol kesehatan hingga perkelahian di THM-THM tersebut. Salah satunya keributan yang terjadi di sekitar salah satu THM Jalan Tjilik Riwut km 2, Minggu (12/12) lalu.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, pihak pengelola tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang saat ini tengah diberlakukan di Kota Palangka Raya.
“Pihak pengelola tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Tidak hanya satu atau dua, bahkan masih banyak di antaranya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam,” katanya kepada awak media, Senin (13/12).
Jika dengan teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera dan tetap beroperasi hingga larut malam sampai dengan mengabaikan prokes, Sigit menegaskan akan meminta kepada pemerintah melalui dinas/instansi terkait untuk mencabut izin usahanya.
“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan prokes, kami tentu tidak tinggal diam dan harus ada tindakan tegas untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,” tegasnya.
Patroli Satgas
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengharapkan kerja sama dari para pelaku usaha, khususnya THM di kota setempat. Hal itu menanggapi ramainya pemberitaan salah satu THM yang beroperasi melanggar aturan.
Saat didatangi Tim Satgas pada Minggu dini hari lalu, THM tersebut terbukti lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. Para pengunjung yang seharusnya diperbolehkan hanya 75 persen dari kapasitas, tapi ternyata membeludak.
Pengunjung yang didominasi anak-anak muda juga kedapatan tidak memakai masker, bahkan tidak menjaga jarak. Dan berdasarkan laporan masyarakat, di sana kerap terjadi perkelahian.
“Tempat tersebut sudah berulang kali kami berikan teguran karena melanggar jam operasional yang hanya diperkenankan hingga pukul 24.00 WIB. Laporan masyarakat juga hampir ada setiap hari, karena di sana para pengunjung berkerumun. Ternyata teguran lisan dan 2 kali teguran tertulis masih diabaikan, maka teguran ketiga kemarin langsung kami berikan sanksi denda administrasi Rp5 juta,” kata Emi, Selasa (14/12).
Menurut Emi, hal itu beracuan pada Perwali Nomor 26/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65/2021 tentang PPKM Level 2.
Sanksinya, lanjut Emi, secara tegas telah diatur dalam Perwali 26/2020 Pasal 8 Ayat 8. Setiap pemilik atau pengelola yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan prokes di kegiatan ekonomi akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin, penutupan atau pembubaran kegiatan dan denda administratif sebesar Rp5 juta.
“Secara prosedural, sanksi berupa teguran lisan atau tertulis sampai denda administrasi juga sudah diberikan. Jika setelah denda kalaupun pelaku usaha tetap tidak patuh juga, maka harus diambil langkah tegas dengan penutupan. Ini berlaku untuk semuanya. Tapi bagi THM tersebut kami masih memberikan toleransi, karena mereka mempekerjakan banyak pegawai dan ada banyak keluarga yang harus dinafkahi,” katanya.
Tim Satgas, ujar Emi, akan terus memperketat pengawasan disiplin prokes di tempat usaha. Selasa dini hari, sejak pukul 00.00 WIB pihaknya telah melakukan patroli pengawasan. Setidaknya ada 3 THM dan sejumlah kafe yang menjadi sasaran pengawasan. rgb