PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kevin Juanda yang menjual sebidang tanah di Jalan Badak Ujung kepada 2 pihak berbeda, akhirnya terpaksa menerima vonis penjara selama 2,5 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/12).
“Menyatakan terdakwa Kevin Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” tegas Hakim Ketua Majelis, Heru Setiyadi.
Perkara berawal saat Siti Marfu’ah tertarik dengan iklan penjualan tanah di Jalan Sapan Ujung pada akun media sosial facebook milik Kevin pada bulan Agustus 2020. Setelah melihat lokasi tanah, Koswara yakni suami Siti menyatakan tidak tertarik dan batal membeli. Esok hari, Kevin menghubungi Siti dan menawarkan tanah lain di Jalan Badak Ujung.
Ketika mendatangi tanah di Jalan Banteng VI atau Jalan Badak Lurus tersebut, Siti dan Koswara bertemu dengan Kevin yang ditemani Ketua RT yakni Undit. Kevin menawarkan harga Rp35 juta dan menunjukan fotokopi warkah tanah verklaring dan Surat Pernyataan sebidang tanah atas nama Mutiara yaitu ibu dari Kevin. Dia juga menawarkan mengurus surat tanah atas nama Koswara.
Koswara dan Siti tertarik dan berniat membeli dengan cara mencicil dan pembayaran pertama sebesar Rp5 juta di rumah Kevin Jalan Sapan I disaksikan adik dan ayah Kevin, Selasa (18/8/2020). Siti juga mentransfer Rp2 juta biaya pengurusan balik nama SPPT menjadi nama Koswara, Selasa (25/8/2020).
Seminggu kemudian Kevin menemui Koswara di Hotel Obelix untuk menunjukan SPPT tersebut. Karena ada kesalahan tanggal lahir tidak sesuai KTP, Koswara meminta direvisi. Beberapa hari kemudian Kevin membawa fotokopi SPPT ke rumah Koswara dan berjanji menyerahkan dokumen asli setelah pelunasan pembayaran.
Pada September 2020, Siti sesuai permintaan Kevin menyerahkan biaya pengurusan pajak Rp500.000. Siti juga beberapa kali menyerahkan uang antara Rp1,5 juta hingga Rp7 juta kepada Kevin untuk pembayaran cicilan pembelian tanah pada bulan September hingga November 2020.
Total pembayaran sebesar Rp35 juta telah diterima lalu Kevin membuat kuitansi pelunasan pembayaran. Koswara meminta SPPT asli, namun saat itu Kevin menawarkan mengurus SPPT tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena ada tantenya kerja di BPN.
Koswara dan saksi Siti setuju mencicil biaya administrasi pembuatan SHM sebesar Rp6 juta. Setelah menyerahkan total Rp3,6 juta, Siti mengatakan sisa cicilan sebesar Rp2,4 juta akan dibayarkan setelah sertifikat mereka terima. Setelah mengambil uang Rp3,6 juta, Kevin justru menghilang sekaligus memblokir nomor ponsel Koswara dan Siti.
Karena tidak mengetahui keberadaan Kevin, Siti hendak menjual tanah tersebut melalui Facebook. Benni Ralinnton yang melihat postingan Siti menghubungi dan menyatakan tanah yang dijual adalah miliknya. Koswara dan Siti lalu mendatangi Kevin di rumahnya untuk minta penjelasan, Sabtu (13/2/2021).
Kevin mengaku telah menjual tanah tersebut kepada Benni namun tidak jadi dikarenakan setelah dicek bahwa ada sertifikat di atas tanah tersebut sehingga Benni meminta agar uangnya dikembalikan.Karena tidak ada uang, timbul niat Kevin untuk menjual kembali tanah tersebut walaupun diketahuinya bahwa ada alas hak orang lain diatas tanah tersebut.
Atas kejadian tersebut, Koswara mengalami kerugian sebesar Rp41,1 juta lalu melapor ke pihak kepolisian. Dalam persidangan, Kevin terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. dre