PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Tanggera alias Eger yang menjadi sindikat pengedar 504,72 gram narkotika jenis sabu terbilang cukup beruntung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hanya mengancamnya dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/12).
Meski dalam dakwaan JPU menyebut terdakwa menjualbelikan sabu untuk mencari keuntungan, namun dalam tuntutan hanya dikenakan pasal tentang memiliki atau menyimpan narkotika yakni Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Perkara berawal ketika Eger berjual beli sabu sejak awal tahun 2018. Sekitar awal Maret 2021, Eger membeli sabu dari Agus di Pontianak Kalimantan Barat sebanyak 2 pak dengan berat total 200 gram seharga Rp160 juta.
Sebanyak 5 gram digunakan sendiri oleh Eger dan 195 gram dijual kepada Landa di Sepang Kota, Kabupaten Gunung Mas. Eger mendapat keuntungan Rp40 juta dari penjualan sabu tersebut. Setelah mengumpulkan uang lagi sebanyak Rp95 juta, Eger hendak membeli sabu untuk dijual lagi.
John kemudian menelepon Eger dan menawarkan sabu seberat 500 gram seharga Rp400 juta, Senin (19/4). Mereka sepakat agar Eger membayar uang muka Rp94 juta dan sisa Rp306 juta akan disetorkan setelah selutuh shabu terjual. Setelah Eger mentransfer uang muka, John mengajak bertemu untuk menyerahkan shabu di depan SDN 3 Palangka Raya Jalan Kapten Piere Tendean Kota Palangka Raya.
Mengendarai Toyota Yaris dengan nopol KH 1538 TH, Eger datang mengambil sabu lalu membawanya ke rumahnya di Jalan Suka Maju Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Saat mengkonsumsi sedikit sabu tersebut anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penggerebekan, Kamis (6/5) subuh.
Polisi menemukan 8 paket sabu, 4 timbangan digital, satu bundel plastik klip, ponsel, dan kartu ATM. Sebanyak 8 paket sabu tersebut memiliki berat kotor 504,72 gram atau berat bersih 499,82 gram. dre