KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM– Karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, yaitu melakukan pencurian pada rumah yang sedang ditinggal dalam keadaan kosong atau tidak ada orang, Baihaki alias Ibai (43) warga Desa Anjir Seberang Pasar RT.003 Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, tidak berkutik saat diamankan Satuan Resmob Polres Kapuas.
Pelaku diamankan pada Jumat, 10 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WIB saat berada di sebuah pondok milik Masrani, warga Desa Batuah, Kecamatan Basarang. Berdasarkan keteranganya, pelaku melakukan pencurian selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Seperti di rumah Mega Makiah, warga Jalan Trans Kalimantan GG Kehutanan RT 07 Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir pada 21 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang baru saja datang dari Martapura pada 26 Juli 2021 terkejut saat masuk ke dalam rumahnya.
Korban mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka dan tralis jendela rusak. Kemudian pelapor melihat kondisi kamar tidur dalam keadaan berantakan. Setelah melihat ke dalam kamar hal serupa juga didapatinya.
Barang-barang berharga seperti televisi 24 inch, 2 buah cincin perak, uang kertas Rp500 (lima ratus rupiah) sebanyak 10 lembar, HP OPPO NEO 5 warna hitam biru, kain sarung 5 lembar, kelambu, ces salon telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil Rp5.000.000 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir.
Demikian juga yang dialami Ahmad Nohrizal (31) warga Jalan Tambun Bungai GG. IV No 119 RT 06 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Korban baru pulang dari Palangka Raya pada Minggu, 11 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, mendapati jendela bagian dapur terbuka bekas dicongkel.
Setelah memeriksa barang-barang miliknya ternyata handphone merek Advan Tab8001 warna gold, 1 buah laptop ACER tipe mini series 11 warna hitam yang ditaruh ditas meja ruang tamu sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.500.000.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Christanto Situmeang membenarkan telah menangkap pelaku spesialis rumah kosong tersebut.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas. Kita masih melakukan penyelidikan secara intensif kepada pelaku guna mengetahui lebih jauh lagi apakah ada TKP lain yang juga sudah dilakukannya dalam aksi pencurian ini,” katanya. c-yul