PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Oknum anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas berinisial SY harus bersiap menghadapi proses hukum sebagai terdakwa perkara korupsi. “Berkas dakwaan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (15/12),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Hariyadi.
Pihak penyidik menuding SY bersama Kepala Desa (Kades) Bereng Jun, Andreas Arpenodie, menyalahgunakan pemanfaatan dan atau pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Bereng Jun tahun 2018 sehingga merugikan negara Rp637.463.190.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) Nomor: 700/05/V/INSP/2020 tanggal 29 Mei 2020 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunung Mas, menyebutkan adanya kerugian negara akibat perbuatan SY bersama-sama dengan Andreas Arpenodie selaku Kades Bereng Jun dalam pemanfaatan dan pengelolaan APBDes Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp637.463.190. SY disebut ikut mengelola keuangan desa, padahal bukan merupakan warga atau Perangkat Desa Bereng Jun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat SY dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B, (2), (3) UU RI No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Sidang perdana bagi SY dijadwalkan berlangsung pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/12).
Andreas Arpenodie telah lebih dahulu menjalani persidangan dan pada tanggal 9 September 2021 mendapat vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Andreas juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp438.231.500 atau diganti penjara selama 9 bulan. Dalam sidang, SY yang seharusnya menjadi saksi tidak pernah datang ke persidangan tanpa alasan yang jelas meski telah dipanggil berulang kali oleh JPU. dre