PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Penyidik pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Provinsi Kalimantan Tengah berinisial ARD ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (15/12). ARD didakwa melakukan penyimpangan Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD PNF Provinsi Kalteng tahun anggaran 2019 sehingga merugikan keuangan negara Rp522.295.494.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp522.295.494. Dugaan penyelewengan berlangsung saat ARD masih menjabat Ketua BAN PAUD PNF dengan dana berasal DIPA Balitbang Kemendikbud RI sebesar Rp4,2 miliar.
Dalam pelaksanaan, tidak sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang ada. Pelaporan BAN PAUD PNF melaporkan kegiatan dan keuangan seolah-olah telah terlaksana dan dana terserap 100 persen. Pihak Kejaksaan menuding dana anggaran dari negara tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi ARD ataupun pembelian mebel kantor.
ARD dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalan penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejari Palangka Raya telah memeriksa puluhan saksi termasuk pejabat seperti Kepala Balai Pengembangan PAUD dan PPK dari Kemendikbud RI. dre