PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Karena menggunakan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Antigen Covid-19 palsu, Ahmad Ghani terpaksa menerima vonis 5 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (29/12).
“Terdakwa Ahmad Ghani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat keterangan yang palsu dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum,” tegas Hakim Ketua Majelis.
Ghani yang merupakan sopir mobil travel mengakui mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Antigen Covid-19 palsu dari oleh bos atau pemilik travel CV RU yang bernama Dayat alias Roha.
Perkara berawal ketika aparat Polda Kalteng sedang berjaga di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna Kalampangan di Jalan Mahir Mahar Km 23 Kota Palangka Raya, Kamis (26/8). Mereka melakukan pemeriksaan untuk memastikan pengendara yang lewat pos harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19.
Ketika mereka menghentikan dan memeriksa Ghani, ada kecurigaan bahwa surat hasil tea antigen yang dia bawa adalah palsu. Saat interogasi, Ghani mengakui tidak pernah melakukan Test Rapid Antigen dan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 yang dia bawa adalah palsu.
Mendapat keterangan tersebut, polisi menggiring Ghani ke Mapolresta Palangka Raya untuk diproses secara hukum.
Hasil pemeriksaan pada Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 yang ditunjukan Ghani dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK III DR R Soeharsono Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Namun bentuk dan formatnya berbeda dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Antigen Covid-19 yang benar-benar dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK III DR R Soeharsono.
Ghani mengaku mendapat surat tersebut dengan bantuan Dayat selaku bos travel tempatnya bekerja. Dia disuruh mengirimkan foto KTP kepada Dayat. Tidak lama kemudian surat tersebut diserahkan kepada Ghani tanpa perlu mengikuti tes. Ghani akhirnya terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 268 ayat (2) KUHP tentang memakai surat yang dipalsukan. dre