HUKUM  

Malam Tahun Baru, THM Tutup Pukul 22.00 WIB

Ketua Harian Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Ketua Harian Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pihaknya telah mengatur ketentuan jam operasional bagi tempat hiburan seperti pusat perbelanjaan, kafe, restoran maupun tempat hiburan malam (THM) pada saat malam pergantian tahun 2021-2022. Waktu maksimal yang ditetapkan pukul 22.00 WIB.

“Di dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 360/1572/satgascovid-19/BPBD/XII/2021, sudah diatur ketentuan maksimal jam operasional pelaku usaha. Namun, hal itu berdasarkan kategori. Untuk zona hijau hingga pukul 22.00 WIB, zona kuning dan oranye hingga pukul 21.00 WIB, dan zona merah hanya sampai pukul 17.00 WIB,” kata Emi, Kamis (30/12).

Ia menjelaskan, teknis pengamanan malam pergantian tahun dari Tim Satgas akan berkolaborasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktivitas masyarakat.

“Tim gabungan akan memulai operasi pada pukul 22.00 WIB. Tim gabungan akan melakukan penyisiran tempat mana saja yang menjadi titik rawan terjadinya kerumunan masyarakat yang melewati pergantian tahun,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga termuat larangan untuk acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pada pusat perbelanjaan.

Secara garis besar, Emi menyebut pengamanan akan dilakukan secara mobile atau patroli. Di mana ada laporan masyarakat terjadi kerumunan malam pergantian tahun, maka akan langsung ditindak oleh pihaknya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar merayakan pergantian malam tahun baru secara sederhana dan secara kekeluargaan saja, sehingga kesannya tetap ada namun tidak menyebabkan kerumunan,” ujarnya.

Sementara itu, khusus tempat wisata, pihaknya memprediksi akan berpotensi terdapat lonjakan jumlah pengunjung, sehingga dalam edaran tersebut dirasa perlu untuk mengatur sebagai upaya peningkatan kewaspadaan pada objek wisata guna mengantisipasi banyaknya pengunjung.

“Tim Satgas akan mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kecamatan/kelurahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar memiliki protokol kesehatan (prokes) 5 M yang baik. Juga akan dipastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak,” katanya.

Selain itu, lanjut Emi, akan memperbanyak sosialisasi serta memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang  diperkenankan masuk.

“Jumlah wisatawan akan dibatasi sampai dengan 75 persen, kemudian dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan,” tutupnya. rgb