PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Sejumlah warga berencana berdemonstrasi dan memortal atau menutup jalan umum imbas kerusakan jalan berkepanjangan pada wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Itu reaksi sosial masyarakat yang kecewa dengan pemerintah yang seolah tidak mau tahu apa yang terjadi, padahal kerusakan jalan dapat diindra atau dapat dilihat dan dirasakan. Bila tidak ada tindak lanjut, maka dapat terjadi gerakan people power,” tanggap Parlin Bayu Hutabarat dari Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan, Senin (3/1).
People power atau kekuatan rakyat adalah istilah yang merujuk upaya perlawanan atau menggulingkan paksa pemerintah melalui demonstrasi massa.
Dalam surat terbuka, warga menyatakan akan melaksanakan aksi mereka pada Rabu, (5/1). Tidak lama berselang, terbit Surat Bupati Gumas memberi batas waktu pada sejumlah perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan hingga Senin (3/1).
Surat tersebut mencantumkan 18 perusahaan besar swasta yang terdiri dari 4 perusahaan sektor pertambangan, 12 perusahaan perkebunan, dan 2 perusahaan kehutanan yang harus ikut bertanggung jawab menangani kerusakan jalan di Kabupaten Gumas.
Parlin berpendapat bila menilik nama-nama perusahaan yang tercantum, pemerintah seharusnya sudah sejak awal mengantongi nama perusahaan pada wilayahnya yang menggunakan jalan milik publik. Dia menyebut ada 2 kemungkinan posisi perusahaan yang disebut dalam surat Bupati tersebut.
“Perusahaan menggunakan jalan umum tanpa izin atau secara melawan hukum sehingga dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata atau pidana. Atau perusahaan sudah memiliki izin menggunakan jalan umum milik publik dan sudah menyerahkan uang jaminan untuk penanganan kerusakan jalan sesuai peraturan,” jelas Parlin.
Dengan melihat apakah jalan publik yang digunakan berstatus jalan nasional, provinsi, atau kabupaten, maka uang jaminan dapat dipergunakan oleh pihak pemberi izin.
“Tergantung izinnya dari siapa yang memberikan. Bila jalan provinsi, itu izin dari gubernur. Bila jalan kabupaten, maka izin dari bupati. Bentuk uang jaminan berupa deposit pada rekening perbankan yang disetorkan perusahaan sebagai jaminan pemberian izin. Deposit perusahaan tersebut nantinya dapat dicairkan pemerintah untuk dana perbaikan jalan,” terang Parlin.
Masyarakat dapat mempertanyakan kepada pemerintah terkait perizinan perusahaan dan uang sebagaimana mestinya untuk perbaikan jalan. “Pemerintah sebaiknya transparan ke publik dan menunjukkan perusahaan mana saja yang telah memiliki izin menggunakan jalan umum dan telah membayar uang jaminan serta apakah telah menggunakan uang jaminan untuk perbaikan jalan,” saran Parlin.
Kepala daerah sebaiknya jangan hanya meminta pertanggungjawaban perusahaan, melainkan seharusnya mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang terindikasi menggunakan jalan umum tanpa izin atau tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Bila pemerintah lambat merespons dan bertindak maka dapat mengakibatkan hilangnya rasa kepercayaan terhadap pemerintah sehingga muncul people power.
“Masyarakat umum juga dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Class Action atas masyarakat terdampak untuk meminta tindakan nyata pemerintah dalam menangani kerusakan jalan,” pungkas Parlin. dre