Tuntutan Masyarakat dan Instruksi Bupati Sudah Sejalan

Tokoh Masyarakat Gumas Anthony L Djaga

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Aksi blokade jalan umum di ruas Palangka Raya-Kurun oleh masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang berpusat di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, mulai berjalan dan ada aktivitas terkait. Gerakan massa dari berbagai wilayah di kabupaten tersebut, mendapat perhatian dan tanggapan dari berbagai unsur.

Salah satunya dari tokoh masyarakat Gumas Anthony L Djaga yang berharap aksi tersebut berjalan lancar, aman serta tertib. Utamanya, ucap dia, pelaksanaan itu sah-sah saja dan tidak apa-apa, sepanjang aksi dilakukan tanpa anarkis, tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Yang terpenting, massa bisa menegaskan tuntutan mereka melalui aksi tersebut dengan suasana yang kondusif.

Hal ini dikarenakan masyarakat juga menuntut keadilan, yang merupakan juga pengguna jalan umum.

”Masyarakat hanya menginginkan kenyamanan berlalu lintas dan juga menuntut keadilan. Jadi saya rasa sah-sah saja, asalkan tidak anarkis atau melanggar hukum,” ujar Anthony, ketika dikonfirmasi Tabengan via telepon seluler, Rabu (5/1) sore.

Terkait kegiatan itu, dirinya menilai tuntutan masyarakat sudah sejalan dengan instruksi Bupati Gumas yang melarang truk-truk PBS bermuatan melintas, ketika pelaksanaan perbaikan jalan.

“Masyarakat berkeinginan truk-truk PBS dilarang melintasi jalan ketika tidak ada solusi. Sementara Bupati Gumas juga sudah memberikan instruksinya agar truk terkait jangan melintas, selama perbaikan jalan. Itu artinya keduanya sudah sejalan dan beriringan dengan baik,” ujar Anthony.

Dirinya berharap, agar pihak PBS mesti memahami dan mencermati apa yang menjadi tuntutan masyarakat serta instruksi dari Bupati Gumas tersebut.

Sebelumnya Bupati Gumas beserta jajaran sempat turun ke lapangan dalam tindak lanjut instruksi perbaikan jalan, yang mana truk-truk terkait jangan melintas dulu.

Memang, ujar Anthony, investasi merupakan sebuah keharusan dan hal ini jelas tidak dapat dibendung. Namun yang terpenting adalah bagaimana PBS sendiri mesti melihat, yang mana hak maupun kewajiban.

Misalnya hak mereka untuk berusaha itu dijamin oleh undang-undang, namun kewajiban mereka dalam berkontribusi, khususnya untuk perbaikan jalan atau lainnya, juga harus dicermati dan dipahami. Anthony mencontohkan seperti soal bayar pajak dan retribusi yang dilakukan oleh perusahaan.

“Saya menilai untuk pajak seharusnya adalah kewajiban bagi PBS karena mendirikan suatu perusahaan, sementara retribusi merupakan kewajiban mereka karena menggunakan fasilitas atau jalan umum,” tegas mantan birokrat di kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tersebut.

Menyangkut soal retribusi atau pungutan resmi itu, dirinya juga melihat perlunya landasan dan dasar resmi agar tidak menyalahi aturan. Menindaklanjuti keinginan tersebut, maka perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) agar bisa memungut retribusi, khususnya dalam perbaikan jalan umum.

Anthony juga melihat adanya aturan yang mempertegas, dilarangnya angkutan berskala besar PBS melewati jalan umum. Namun faktanya di lapangan dalam merealisasikan hal itu, tampaknya bukanlah hal yang mudah.

“Kita tidak melarang adanya investasi, namun di balik itu investasi juga mesti memberikan kita rasa nyaman serta ketenangan masyarakat sebagai pengguna jalan umum. Karena biar bagaimana pun, ruas yang dilalui adalah fasilitas umum, sehingga menjadi hak dari masyarakat,” pungkasnya. drn