HUKUM  

Gunakan Ponsel untuk Menipu, Napi LP Dituntut 6 Bulan Penjara

Narapidana LP Kelas IIA Palangka Raya Denny Juniardi menjalani sidang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/1). ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Palangka Raya, Denny Juniardi selaku terdakwa perkara penipuan menggunakan ponsel, terancam pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/1).

“Pidana penjara selama 6 bulan potong masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan pidana denda dengan sebesar Rp5 juta subsidiair 2 bulan kurungan,” kata JPU pada Majelis Hakim.

Denny Juniardi berulang kali tertangkap melakukan tindak pidana penipuan dan dua perkara penipuan dia lakukan dari balik jeruji LP Kelas IIA Palangka Raya karena masih memiliki akses menggunakan ponsel. Pada perkara terakhir dia kembali menggunakan ponsel untuk meretas akun WhatsApp milik korban lalu menghubungi  sejumlah nomor kontak yang tercantum.
Perkara berawal ketika pada bulan Juli 2020, Denny membuat akun Facebook palsu dari akun Wendy Hiu. Dia mengambil foto atau gambar dari akun asli milik Wendy untuk menjadi foto profil pada akun palsu. Menggunakan akun palsu tersebut, Denny mengirimkan permintaan ke teman-teman Facebook asli Wendy Hiu termasuk ke Anita Yenie.

Rupanya Anita tidak mengetahui bahwa akun tersebut adalah palsu sehingga menerima permintaan pertemanan. Melalui akun palsu, Denny meminta nomor WA dan kode One Time Password (OTP) dari nomor WA tersebut. Karena mengira yang meminta adalah Wendy Hiu yang asli, Anita mengirimkan nomor dan kode OTP WA miliknya. Tidak berselang lama akun WA korban tidak bisa diakses, dan akun FB Wendy Hiu langsung non aktif serta pesan yang dikirimkan kepada akun FB Anita Yenie dihapus.
Denny yang telah mendapat nomor dan kode OTP dengan bebas mengakses akun WA korban. Dia lmenghubungi teman-teman WA korban dengan modus meminjam uang. Teman WA korban di antaranya adalah Oktaria Shinta dan Nanin. Karena merasa ada permintaan dari korban, Oktaria mentransfer total Rp700.000 ke rekening atas nama Vindy Valentina dan Okke Malvin Chandra. Namun Nanin yang merasa curiga tidak menanggapi pesan WA yang dikirim Denny.

Kasus tersebut akhirnya terungkap saat polisi yang mendapat laporan korban berhasil melacak Denny di LP sebagai terduga pelakunya. Denny akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dre