PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Warga Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas kembali melaporkan PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) ke Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah (Kanwil ATR/BPN Kalteng). Laporan ini merupakan tindak lanjut laporan yang disampaikan warga kepada Kanwil ATR/BPN Kalteng pada September 2021 lalu.
Di Kanwil ATR/BPN Kalteng, warga Kecamatan Kapuas Barat secara langsung diterima Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi. Perwakilan warga Kapuas Barat yang terdiri atas Kuasa Hukum warga Kecamatan Kapuas Barat April Napitupulu bersama dengan tokoh masyarakat Kecamatan Kapuas Barat, dan beberapa warga diberikan kesempatan untuk berdialog menyampaikan apa yang menjadi permasalahan dengan PT KSS ini.
Kuasa Hukum Warga Kecamatan Kapuas Barat April Napitupulu mengatakan, kedatangan ke Kanwil ATR/BPN Kalteng kali ini adalah tindak lanjut atas laporan yang disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Kalteng pada September 2021 lalu. Dalam laporan sebelumnya, diminta untuk dilakukan mediasi agar dapat dilakukan pembatalan kadastral PT KSS seluas 1.900 hektare.
Sekarang ini, kata April, PT KSS masih belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), melainkan masih pada tahap Izin Usaha Perusahaan (IUP). Undang-undang tentang perkebunan menyatakan bahwa tidak boleh menanam sawit, apabila belum ada HGU. Tidak saja belum memiliki HGU, pada September 2021 lalu, ada diterima surat dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Surat dari Kementerian Hukum dan HAM ini menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan PT KSS kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Barat. PT KSS dinilai sebagai sebuah perusahaan yang nakal, sebab masih belum memiliki HGU tapi bisa menanam sawit. Perbuatan KSS ini, masyarakat akan tetap menuntut, baik secara hukum maupun gerakan masa untuk pembatalan kadastral itu,” kata April, usai pertemuan dengan pihak Kanwil ATR/BPN Kalteng, di Palangka Raya, Senin (10/1).
Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Kapuas Barat Kalpendi menjelaskan, beberapa kali sudah melayangkan surat ke pemerintah daerah, sampai akhirnya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti permasalahan antara PT KSS dan warga Kecamatan Kapuas Barat. Selama ini pihak manajemen dari PT KSS tidak pernah memberikan respons positif, dan mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“Kita bersama dengan warga dari Kecamatan Kapuas Barat yang haknya diambil oleh PT KSS mencari jalan, terbaik termasuk melapor ke Kementerian Hukum dan HAM. Setiap perusahaan yang ingin menanam kelapa sawit, wajib memiliki HGU. Sementara PT KSS tidak memiliki HGU, tapi tetap melakukan pembukaan lahan sampai melakukan penanaman,” kata Kalpendi.
Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi menegaskan, segera mengirimkan surat ke BPN Kabupaten Kapuas untuk dilakukan rapat panitia B pada Rabu (12/1). Rapat inilah akan diketahui semuanya, siapa pemilik lahan sebenarnya.
Demikian pula lahan yang digarap PT KSS sendiri, dapat diketahui dari mana memperoleh lahan tersebut, termasuk siapa yang menjual akan dapat diketahui dengan baik. ded